Putusan PN CIREBON Nomor 4/PID/B/2016/PN CBN |
|
Nomor | 4/PID/B/2016/PN CBN |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 18 Januari 2016 |
Lembaga Peradilan | PN CIREBON |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Suharyanti |
Hakim Anggota | Etik Purwaningsih, Deny Riswanto |
Panitera | Karyono |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :1. Menyatakan LELI MITRAYANTI, S.Pd. Binti SUNARTO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Mengalihkan obyek Jaminan Fidusia Tanpa Persetujuan Tertulis Terlebih Dahulu Dari Penerima Fidusia???;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa LELI MITRAYANTI, S.Pd Binti SUNARTO oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 5 (lima) Bulan dan 15 (lima belas) hari serta denda sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) Bulan ; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangi sepenuhnya selama Terdakwa berada dalam tahanan ;4. Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan ;5. Menyatakan barang bukti berupa :- 1 (satu) bendel Sertifikat dan Akta Asli an. LELI MITRAYANTI, S.Pd. Jaminan Fidusia 1 (satu) unit mobil jenis Nisan Grand Livina tahun 2012, warna hitam No.Pol. E-1748-KU, STNK an. LELI MITRAYANTI alamat Jl.Sutawinangun gg.Sipulo RT.01/07 Kedawung Kabupaten Cirebon, dengan nomor sertifikat Jaminan Fidusia W-8-00030756AH.05.01 TH.2013/STD tanggal 22 Januari 2013 di Kantor Kementrian Hukum dan HAM RI Kanwil Jawa Barat.- 1 (satu bendel) Data Laporan Surveyor (MPAP/Memo Persetujuan dan Analisa Perhitungan) Konsumen an.LELI MITRAYANTI.- 1 (satu) lembar Data Pengajuan Asli Konsumen (Perjanjian Pembiayaan Konsumen dan Pengakuan HUtang/PPKDBH) an.LELI MITRAYANTI, S.Pd dengan lampiran foto copy KTP, foto copy KK, foto copy Sertifikat rumah, foto copy buku tabungan, yang menjadi obyek fidusia, foto copy Keterangan Surat dari Dinas Perijinan Terpadu Kab.Cirebon mengenai pengurusan (IMB, SIUP,TDP dengan HO an.LELI MITRAYANTI), foto tempat usaha, foto rumah, Surat Kuasa Penarikan Kendaraan, Surat Konfirmasi Penerimaan unit dari Dealer Nissan ke Konsumen).- 1 (satu) bendel Akta Jaminan Fidusia Nomor : 738 tanggal 9 januari 2013 an. LELI MITRAYANTI.- 1 (satu) bendel data kendaraan dari dealer Nissan PT. Wahana rejeki Mobilindo Cirebon Jl.Brigjen Dharsono No.5 Cirebon.- 1 (satu) bendel Surat Peringatan dari PT. Indo Mobil Finance kepada Konsumen an. LELI MITRAYANTI;Dikembalikan kepada pihak PT.Indo Mobil Finance Indonesia Cabang Cirebon melalui saksi TONI RINDARTO. 6. Membebankan supaya terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 29 Februari 2016 |
Tanggal Dibacakan | 29 Februari 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan