- Menolak tuntutan provisi Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan eksepsi Tergugat I tidak dapat diterima;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan bahwa Tanah Obyek Sengketa yang sekarang sudah diterbitkan Sertipikat Hak Milik dengan No.651/Desa Wongsorejo atas nama BURAHMAN yang terletak di Desa Wongsorejo, Kecamatan Wongsorejo, Kabupaten Banyuwangi, yang berasal dari Petok C Nomor 1779, Persil No. 101, Klas D.II, Luas 7.310 m2 atas nama MAI BUSANI dengan batas-batas sebagai berikut: Utara : Jalan Desa Wongsorejo; Timur: tanah milik Rahmad, Marsali; Selatan: saluran air; Barat : tanah milik Sali, Burahman, Salehudin; adalah merupakan harta milik Penggugat (MAI) yang oleh Penggugat masih belum pernah diberikan, diwariskan ataupun diperjualbelikan kepada orang lain;
- Menyatakan bahwa perbuatan BUSANI (Isteri/Ibu dari TERGUGAT II) yang telah menjual ataupun memindahtangankan kepada TERGUGAT III tanpa seijin dan tanpa sepengetahuan Penggugat adalah merupakan suatu Perbuatan Melawan Hukum yang sangat merugikan diri Penggugat;
- Menyatakan bahwa Perbuatan TERGUGAT I yang telah mengajukan Gugatan Perdata atas Tanah Obyek Sengketa tanpa melibatkan Penggugat selaku pemilik sah atas Tanah Obyek Sengketa adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum yang sangat merugikan bagi diri Penggugat;
- Menyatakan bahwa Putusan Perkara Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor : 634 K/PDT/ 2018, Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor : 9/PDT/2017/PT.SBY. Jo. Putusan Pengadilan Negeri Banyuwangi Nomor : 215/Pdt.G/2015/PN.Bwi. Tidak berlaku pada diri Penggugat selaku Pemilik Sah atas Tanah Obyek Sengketa dan selaku Penguasa (yang menguasai) Tanah Obyek Sengketa hingga saat ini;
- Menyatakan Sertipikat Hak Milik Nomor : 651/Desa Wongsorejo yang diterbitkan secara melawan hak adalah Tidak Mempunyai Kekuatan Mengikat terhadap Tanah Obyek Sengketa tersebut;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini diperhitungkan sejumlah Rp2.331.000,00 (dua juta tiga ratus tiga puluh satu ribu rupiah);
- Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;
- Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi/Tergugat I Konpensi seluruhnya;
- Menghukum Tergugat I Konpensi/Penggugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Nihil;
Putusan PN BANYUWANGI Nomor 86/Pdt.G/2019/PN Byw |
|
Nomor | 86/Pdt.G/2019/PN Byw |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 8 April 2019 |
Lembaga Peradilan | PN BANYUWANGI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua: I Gusti Ayu Akhiryani |
Hakim Anggota |
Hakim Anggota 1: Wahyu Widodo, hakim Anggota 2: Dedy Heriyanto |
Panitera | Panitera Pengganti: Sunarah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM KONPENSI Dalam Provisi Dalam Eksepsi Dalam Pokok Perkara DALAM REKONPENSI DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI |
Tanggal Musyawarah | 16 September 2019 |
Tanggal Dibacakan | 16 September 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3505 K/Pdt/2020
Peninjauan Kembali : 221 PK/Pdt/2022
Pertama : 86/Pdt.G/2019/PN Byw
Statistik6310