Putusan PTA SEMARANG Nomor 291/Pdt.G/2018/PTA.Smg |
|
Nomor | 291/Pdt.G/2018/PTA.Smg |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | putusanbandingcerai talakpta semarang291/Pdt.G/2018/PTA.Smg |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 5 Nopember 2018 |
Lembaga Peradilan | PTA SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Jaliansyah |
Hakim Anggota | H. Salman Asyakiri, H.badrun |
Amar | Menguatkan |
Catatan Amar | MENGADILI - Menyatakan bahwa permohonan banding yang diajukan oleh Pembanding dapat diterima;- Menguatkan putusan Pengadilan Agama Purwokerto Nomor : 2647/Pdt.G/2017/PA.Pwt. tanggal 20 Agustus 2018 Masehi bertepatan dengan tanggal 08 Dzulhijjah 1439 H.dengan perbaikan amar putusan yang selengkapnya sebagai berikut :DALAM KONPENSI :1. Mengabulkan permohonan Pemohon;2. Memberi ijin kepada Pemohon (TERBANDING) untuk menjatukan talak satu raj?i kepada Termohon (PEMBANDING) di depan sidang Pengadilan Agama Purwokerto;DALAM REKONPENSI :1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonpensi sebagian;2. Menghukum kepada Tergugat Rekonpensi untuk memberikan kepada Penggugat Rekonpensi berupa :a. Nafkah iddah selama tiga bulan sejumlah Rp 6.000.000,- (enam juta rupiah);b. Mut?ah berupa uang sejumlah Rp 15.000.000,- ( lima belas juta rupiah);3. Menghukum kepada Tergugat Rekonpensi untuk membayar kewajibannya kepada Penggugat Rekonpensi sebagaimana tersebut dalam amar putusan dalam rekonpensi poin 2 huruf ( a dan b ) sebelum ikrar talak diucapkan Tergugat Rekonpensi kepada Penggugat Rekonpensi di muka sidang Pengadilan Agama Purwokerto;4. Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi selebihnya;DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI :? Membebankan kepada Pemohon Konpensi/Tergugat Rekonpensi untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp.356.000,- (tiga ratus lima puluh enam ribu rupiah);- Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara ini pada tingkat banding sejumlah Rp.150.000,00(seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 29 Nopember 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 291/Pdt.G/2018/PTA.Smg.zip
- Download PDF
- 291/Pdt.G/2018/PTA.Smg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 291/Pdt.G/2018/PTA.Smg
Lainnya : 2647/Pdt.G/2017/PA.Pwt
Statistik6326