Putusan PTA BENGKULU Nomor 1/Pdt.G/2019/PTA.Bn |
|
Nomor | 1/Pdt.G/2019/PTA.Bn |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 23 Januari 2019 |
Lembaga Peradilan | PTA BENGKULU |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Sudirman Cik Ani |
Hakim Anggota | Qshaa, H. Asri Damsy |
Panitera | S.ag., Meutia Kamila |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | MENGADILI - Menyatakan permohonan banding Pembanding secara formal dapat diterima;- Menguatkan putusan Pengadilan Agama Bengkulu Nomor 0602/Pdt.G/2018/PA.Bn tanggal 11 Desember 2018 Masehi, bertepatan dengan tanggal 3 Rabi?ul Akhir 1440 Hijriyah;Dalam Konvensi:1. Mengabulkan permohonan Pemohon;2. Memberi izin kepada Pemohon (Zet Faleni alias M. Zet Paleni bin Ahmad Yani) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon (Surtini binti Soimin) di depan sidang Pengadilan Agama Bengkulu;Dalam Rekonvensi:1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi seluruhnya;2. Menghukum Tergugat Rekonvensi (Zet Faleni alias M. Zet Paleni bin Ahmad Yani) untuk menyerahkan dan membayar kepada Tergugat Rekonvensi (Surtini binti Soimin) sebelum ikrar talak diucapkan berupa :2.1. Nafkah terhutang/madiyah sejumlah Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah);2.2. Nafkah iddah sejumlah Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah);2.3. Mut?ah berupa uang sejumlah Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah);2.4. Nafkah seorang anak bernama Regi Sanjaya Faleni Putra bin Zet Faleni alias M. Zet Paleni usia 13 tahun yang berada dalam asuhan Penggugat Rekonvensi di luar biaya pendidikan dan kesehatan sampai anak dewasa (21 tahun) atau mandiri sebulan minimal Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) ditambah 15 (lima belas) persen setiap tahunnya.Dalam Konvensi dan Rekonvensi:- Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara pada tingkat pertama sejumlah Rp391.000,00 (tiga ratus sembilan puluh satu ribu rupiah);- Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah): |
Tanggal Musyawarah | 27 Februari 2019 |
Tanggal Dibacakan | 4 April 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 1/Pdt.G/2019/PTA.Bn.zip
- Download PDF
- 1/Pdt.G/2019/PTA.Bn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 1/Pdt.G/2019/PTA.Bn
Pertama : 0602/Pdt.G/2018/PA.Bn
Statistik9044