Putusan PN DEPOK Nomor 132/Pdt.G/2018/PN.Dpk |
|
Nomor | 132/Pdt.G/2018/PN.Dpk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Tanah |
Kata Kunci | objek Sengketa Tanah |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 7 Juni 2018 |
Lembaga Peradilan | PN DEPOK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Ewa Ketut Kartana |
Hakim Anggota | G Herjunanto, I Putu Agus Adi Antara. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :1. Mengabulkan keberatan Pemohon Keberatan untuk sebagian dengan tanpa hadirnya Termohon Keberatan I, Termohon Keberatan II dan Turut Termohon Keberatan;2. Menyatakan Pemohon Keberatan adalah pemohon yang beritikad baik;3. Menyatakan bentuk dan besarnya ganti kerugian yang dilakukan oleh Termohon Keberatan I atas dasar penilaian yang dibuat oleh Turut Termohon Keberatan adalah tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;4. Membatalkan penilaian ganti kerugian yang ditetapkan oleh Termohon Keberatan I atas dasar penilaian yang dibuat oleh Turut Termohon Keberatan terhadap tanah dan bangunan milik Pemohon Keberatan;5. Menyatakan proses Musyawarah yang dilakukan Termohon Keberatan I pada tanggal 30 Mei 2018 cacat hukum;6. Menghukum dan memerintahkan Termohon Keberatan I untuk membayar nilai ganti kerugian atas tanah dan bangunan sebesar Rp. 8.058.630.000,00 (delapan milyar lima puluh delapan juta enam ratus tiga puluh ribu Rupiah);7. Menghukum Termohon Keberatan I untuk membayar kerugian immateriil / solatium kepada Pemohon Keberatan sebesar Rp. 1.348.689.000,00 (satu milyar tiga ratus empat puluh delapan juta enam ratus delapan puluh sembilan ribu Rupiah), ditambah biaya pindah Rp. 9.867.260,00 (sembilan juta delapan ratus enam puluh tujuh dua ratus enam puluh ribu Rupiah), biaya masa tunggu Rp. 196.210.034,00 (seratus sembilan puluh enam juta dua ratus sepuluh tiga puluh empat Rupiah); 8. Menghukum Termohon Keberatan II dan Turut Termohon Keberatan untuk tunduk dan patuh menjalankan isi putusan ini;9. Menolak keberatan Pemohon Keberatan untuk selain dan selebihnya;10. Menghukum Termohon Keberatan I untuk membayar ongkos perkara sebesar Rp. 911.000,00 (sembilan ratus sebelas ribu Rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 30 Juli 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 132/Pdt.G/2018/PN.Dpk.zip
- Download PDF
- 132/Pdt.G/2018/PN.Dpk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 475 K/Pdt/2019
Pertama : 132/Pdt.G/2018/PN Dpk
Statistik231134