Putusan PN SURABAYA Nomor 78/Pid.Sus/2012/PN.Sby |
|
Nomor | 78/Pid.Sus/2012/PN.Sby |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | |
Tahun | 2013 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Titik Tejaningsih |
Hakim Anggota | . 2. Gatot Noerjanto P, 1. Antonius Simbolon |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I1. Menyatakan terdakwa Drs. Lestariyono, M.Si. Bin Wargo tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan Primair ; -------2. Membebaskan terdakwa Drs. Lestariyono, M.Si. Bin Wargo oleh karena itu dari dakwaan Primair tersebut di atas ; -------3. Menyatakan terdakwa Drs. Lestariyono, M.Si. Bin Wargo terbukti bersalah melakukan ? tindak pidana korupsi ? sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan Subsidair pasal 11 jo Pasal 18 UU RI Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang..................Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP; -------4. Menjatuhkan Pidana terhadap terdakwa Drs. Lestariyono, M.Si. Bin Wargo dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun; -------5. Menetapkan barang bukti berupa : -------- 1 (satu) unit HP merk Nokia warna hitam putih dan 1(buah) Sim Card Kartu Perdana dengan No: (081357868779) yang berisikan SMS dari Camat Maduran;------------------ 1 (satu) unit HP merk Nexcom warna hitam dan 2 (dua) Sim Card No. 08155064869 dan No. 082140490277;--------------------------------------------------------------------------------- 1 (satu) buah Buku Tabungan BRI Simpedes No. Rek (6295-01-015237-53-8) An. Gapoktan Maju III Ds. Brumbun Kec. Maduran Kab. Lamongan, 5 (lima) lembar Nota Pembelian Pupuk UD Sumber Tani An. Gapoktan Maju III Ds. Brumbun Kec. Maduran Kab. Lamongan, 1 (satu) bendel Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga Gapoktan Maju III Ds. Brumbun Kec. Maduran Kab. Lamongan, 1 (satu) buah buku pinjaman PUAP Gapoktan Tani Maju III beserta 38 (tiga puluh delapan) lembar Nota pinjaman PUAP, 1 (satu) buah buku Kas An. Gapoktan Maju III Ds. Brumbun Kec. Maduran Kab, Lamongan, 1 (satu) buah buku Pinjaman PUAP Gapoktan Tani Maju I beserta 29 (dua puluh sembilan) lembar Nota Pinjaman PUAP, 1 (satu) lembar Nota Pembelian Pupuk UD Sumber Tani An. Gapoktan Maju I Ds. Brumbun Kec. Maduran Kab. Lamongan, 1 (satu) buah buku pinjaman PUAP Gapoktan Tani Maju II beserta 33 (tiga puluh tiga) lembar Nota Pinjaman PUAP, 1 (satu) lembar Nota Pembelian Pupuk UD Sumber Tani An. Gapoktan Maju II Ds. Brumbun Kec. Maduran Kab. Lamongan, 1 (satu) bendel Dokumen Persyaratan Administrasi Pengajuan dan Pencairan BLM-PUAP Tahun 2011 Gapoktan Maju III dan ;--------------------------------------------------------------------------------------------------------- 1 (satu) lembar Surat Pernyataan Penyerahan Dana PUAP dari Gapoktan Maju III kepada Kelompok Tani Maju I, tertanggal 14 Pebruari 2012;------------------------ 1 (satu)..................... 1 (satu) lembar Surat Surat Pernyataan Penyerahan Dana PUAP dari Gapoktan Maju III kepada Kelompok Tani Maju II, tertanggal 14 Pebruari 2012;---------------- 1 (satu) lembar Surat Surat Pernyataan Penyerahan Dana PUAP dari GapoktanMaju III kepada Kelompok Tani Maju III, tertanggal 14 Pebruari 2012 ;------------------- 1 (satu) buah Buku Tabungan BRI Simpedes Nomer Rekening (6295-01-015234-52-0) An. Gapoktan Sekar sari, 1 (satu) buah Buku Kas Gapoktan Sekar Sari Desa Pangean, 1 (satu) buah Buku Kelompok Tani Sekar sari I Desa Pangean, dan 1(satu) buah Buku Pinjaman Kelompok Tani Sekar Sari II Desa Pangean ;-------------- 1 (satu) buah Buku Pembukuan PUAP Desa Jangkungsumo Tahun 2012, 1 (satu) buah Buku Rekening Bank BRI Simpedes No. Rekening (6295-01-015236-53-2) An. Gapoktan Sumber Makmur Desa Jangkungsumo Kec. Maduran Kab. Lamongan, 1(satu) lembar Kwitansi Penyerahan uang sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) kepada Camat Maduran tertanggal 31 Januari 2012, 1(satu) bendel Dokumen Pengembangan Usaha Agribisnis Perdesaan Gapoktan Sumber Makmur Desa Jangkungsumo Kec. Maduran Kab. Lamongan Tahun 2011 ;------------------------ 1 (satu) lembar slip Penyetoran BRI bulan Januari 2012 (Asli) dan 1 (satu) lembar slip Penyetoran BRI tanggal 15 Februari 2012 (salinan dari BRI) ;-------------------------Tetap terlampir dalam berkas perkara;----------------------------------------------------------------- 6. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) ; ------- |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 22 April 2013 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1288 K/PID.SUS/2016
Pertama : 78/Pid.Sus/2012/PN.Sby
Banding : 68/PID.SUS/TPK/2013/PT.SBY
Statistik10446