- Menyatakan Terdakwa MASRI PAPUTUNGAN Alias MASRI tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan gabungan dalam bentuk alternatif Pertama Primair;
- Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan tersebut;
- Menyatakan Terdakwa MASRI PAPUTUNGAN Alias MASRI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???membujuk anak untuk melakukan persetubuhan dengannya??? sebagaimana dalam dakwaan gabungan dalam bentuk alternatif Pertama Subsidair;
- Menjatuhkan pidana terhadap diri Terdakwa tersebut di atas oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sebesar Rp. 60.000.000.- (enam puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan,;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah matras terbuat dari busa yang terbungkus plastik warna biru dengan panjang 195 cm dan lebar 100 cm, yangtelah disita dari Kepala Sekolah Menengah Pertama Negeri 2 Poigar, maka dikembalikan kepada Kepala Sekolah Menengah Pertama Negeri 2 Poigar;
- 1 (buah) celana panjang wanita model jeans merek grisell warna biru langit ukuran 28 yang bertuliskan Gangnam Style G2571 bentuk jahitan bordir dan pakaian dalam wanita masing-masing: BH warna putih kembang-kembang yang bertalikan warna merah muda, serta celana dalam warna kuning,yang telah disita dari anak korban, maka dikembalikan kepada anak korban MICHELLE CHERIL KAKUNSI;
Putusan PN KOTAMOBAGU Nomor 129/Pid.Sus/2018/PN Ktg |
|
Nomor | 129/Pid.Sus/2018/PN Ktg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Perlindungan Anak |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 15 Mei 2018 |
Lembaga Peradilan | PN KOTAMOBAGU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dewantoro |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Bernadus Papendang.shbr Hakim Anggota Noula Maria Magdalena Pangemanan |
Panitera | Panitera Pengganti Fadhli Makkah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : 8. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 3.000.- (tiga ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 3 September 2018 |
Tanggal Dibacakan | 3 September 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 129/Pid.Sus/2018/PN Ktg
Statistik5936