Putusan PN MAKASSAR Nomor 278/Pdt.G/2018/PN Mks |
|
Nomor | 278/Pdt.G/2018/PN Mks |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Tanah |
Kata Kunci | Objek Sengketa Tanah |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 28 Agustus 2018 |
Lembaga Peradilan | PN MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Daniel Palittin |
Hakim Anggota | Efendi Pasaribu, I Made Seraman |
Panitera | S.sos., H. Jabal Nur A. S. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | - DIBATALKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I - Menerima Permohonan Banding dari Pembanding semula Penggugat tersebut;- Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Makassar tanggal 03 September 2019 Nomor 278/Pdt.G/2018/PN Mks yang di mohonkan banding tersebut;MENGADILI SENDIRI :DALAM KONPENSIDalam Eksepsi :- Menolak Eksepsi Para Terbanding semula Tergugat I, II, III, IV, V untuk seluruhnya;Dalam Pokok Perkara :- Mengabulkan gugatan Pembanding semula Penggugat untuk sebagian ;- Menyatakan menurut hukum Pembanding semula Penggugat adalah pemilik dan pemegang hak yang sah atas tanah obyek sengketa, yaitu tanah Sertifikat Hak milik Nomor 740/Kelurahan Bulurokeng, Gambar Situasi Nomor 4715 tanggal 02 Oktober 1986 seluas 9. 535 M2 (sembilan ribu lima ratus tiga puluh lima meter persegi ) kini sertifikat Hak milik Nomor 23245/Kel PAI, Surat Ukur Nomor 04113/2009 tercatat atas nama Grace Florentina (Penggugat/Pembanding);- Menyatakan bahwa adanya benda-benda, pohon-pohon dan tanaman-tanaman lainnya yang diakui sebagai milik Para Terbanding semula Tergugat I, II, III, IV, V diatas tanah obyek sengketa adalah tidak sah karena berada pada tanah milik Pembanding semula Penggugat, dan hal itu telah menimbulkan kerugian bagi Pembanding semula Penggugat;- Menghukum Para Terbanding semula Tergugat I, II, III, IV, V berikut semua orang yang di suruh dan / atau mendapat kuasa dari mereka, untuk segera meninggalkan tanah obyek sengketa dan tidak berada pada tanah obyek sengketa tersebut, termasuk mengosongkan tanah obyek sengketa dari seluruh benda-benda, pohon-pohon dan tanaman-tanaman lainnya yang diakui sebagai milik Para Terbanding semula Tergugat I, II, III, IV,V yang terdapat / tumbuh di atas tanah obyek sengketa, dan menyerahkan tanah obyek sengketa kepada Pembanding semula Penggugat dalam keadaan kosong ;- Menghukum Terbanding VI dan Terbanding VII semula Tergugat VI dan Tergugat VII untuk mendengar, tunduk dan mematuhi putusan Pengadilan dalam perkara ini ;- Menolak gugatan Pembanding semula Penggugat selain dan selebihnya ;DALAM REKONPENSI :- Menolak gugatan Para Penggugat Dalam Rekonpensi/Tergugat I,II,III,IV,V Dalam Konpensi/Terbanding I,II,III,IV dan V untuk seluruhnya;DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI :- Menghukum Para Terbanding semula Para Tergugat dalam konpensi / Para Penggugat dalam rekonpensi untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng dalam dua tingkat Pengadilan yang dalam tingkat banding sejumlah Rp 150.000, 00 (seratus lima puluh ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 6 April 2020 |
Tanggal Dibacakan | 6 April 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 37/G/2013/PTUN.MKS
Pertama : 278/Pdt.G/2018/PN Mks
Statistik19636