- Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum;
- Memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Situbondo Nomor 32/Pid.B/2018/PN Sit tanggal tanggal 3 Mei 2018 yang dimintakan banding tersebut, sekedar mengenai pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa, sehingga amar selengkapnya sebagai berikut:
- Menyatakan terdakwa Wiwit Andriyanto Bin Suparto terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan bersalah melakukan tindak pidana ? Menyuruh mencantumkan keterangan palsu dalam akta otentik ? sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 4 (empat) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menyatakan barang bukti berupa :
- 1 (satu) lembar kwitansi tertanggal 28 Agustus 2014 jumlah Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah) dari Junaidi kepada Eni digunakan untuk tambahan uang muka pembelian rumah ;
- 1 (satu) buah buku merk paper star yang berisi catatan pembayaran pinjaman.
- 1 (satu) lembar kertas yang berisi pembayaran angsuran dari Bank BTPN Kantor cabang Situbondo.
- 1 (satu) lembar kwitansi tanggal 30 juni 2015 dengan jumlah keuangan Rp. 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dari Joko Prambudi kepada Wiwit Andriyanto untuk pembayaran rumah ;
- 1 (satu) lembar kwitansi tanggal 1 Juli 2015 dengan jumlah keuangan Rp. 185.000.000,00 (seratus delapan puluh lima juta rupiah) dari Joko Prambudi kepada Wiwit Andriyanto untuk pembayaran rumah ;
- 1(satu) lembar kwitansi tanggal 21 Agustus 2015 dengan jumlah keuangan Rp, 7.500.000,00 ( tujuh juta lima ratus rupiah) dari Joko Prambudi kepada Wiwit Andriyanto untuk pembayaran rumah ;
- 1 (satu) lembar kwitansi tanggal 25 Agustus 2015 dengan jumlah keuangan Rp. 220.000.000,00 ( dua ratus dua puluh juta rupiah) dari Joko Prambudi kepada Wiwit Andriyanto untuk pembayaran rumah.
Putusan PT SURABAYA Nomor 459/PID/2018/PT SBY |
|
Nomor | 459/PID/2018/PT SBY |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pemalsuan |
Kata Kunci | Pemalsuan Surat |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 28 Mei 2018 |
Lembaga Peradilan | PT SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Zaenal Fatoni |
Hakim Anggota | Binsar Pamopo Pakpahan, Brsyamsul Ali |
Panitera | Istyorini Tri Tjandrasasi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIPERBAIKI |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: dikembalikan pada saksi Junaidi alias Didi. Terlampir dalam berkas. dikembalikan pada saksi Joko Prambudi; Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara, yang dalam tingkat banding sebesar Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 11 Juli 2018 |
Tanggal Dibacakan | 11 Juli 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 459/PID/2018/PT_SBY.zip
- Download PDF
- 459/PID/2018/PT_SBY.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 897 K/Pid/2018
Peninjauan Kembali : 80 PK/Pid/2019
Banding : 459/PID/ 2018/PT SBY
Statistik7033