- Menyatakan para Terdakwa yaitu Terdakwa IYAYAT SUDRAJATbin OTONG SUDARJA, Terdakwa II KOMAR, SE bin GARIROHADANG, dan Terdakwa III Hj. AAH SAPAAH binti OTO NATADISASTRAtidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam dakwaan primer;
- Membebaskan para Terdakwa yaitu Terdakwa IYAYAT SUDRAJATbin OTONG SUDARJA, Terdakwa II KOMAR, SE bin GARIROHADANG, dan Terdakwa III Hj. AAH SAPAAH binti OTO NATADISASTRAoleh karena itu dari dakwaan primer tersebut;
- Menyatakan para Terdakwa yaitu Terdakwa IYAYAT SUDRAJATbin OTONG SUDARJA, Terdakwa II KOMAR, SE bin GARIROHADANG, dan Terdakwa III Hj. AAH SAPAAH binti OTO NATADISASTRA,telahterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan subsider.
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa IYAYAT SUDRAJATbin OTONG SUDARJA, dan Terdakwa II KOMAR, SE Bin GARIROHADANGberupa pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan dan Terdakwa III Hj. AAH SAPAAH Binti OTO NATADISASTRAberupa pidana penjara selama 2 (dua) tahunserta membayar denda masing-masing sebesar Rp. 50.000.000,-(lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan jika denda tidak dibayar diganti dengan 3 bulan kurungan;
- Menghukum Terdakwa IYAYAT SUDRAJATbin OTONG SUDARJA, Terdakwa II KOMAR, SE bin GARIROHADANG, dan Terdakwa III Hj. AAH SAPAAH binti OTO NATADISASTRAtersebut untuk membayar uang pengganti masing-masing sebesar Rp. 264.383.130,- (dua ratus enam puluh empat juta tiga ratus delapan puluh tiga ribu seratus tiga puluh rupiah) dengan ketentuan jika uang pengganti tersebut tidak dibayar dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap maka harta benda para Terdakwa dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan jika para Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana dengan pidana penjara selama 1(satu) tahun;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan terdakwa tetap ditahan;
- Menyatakan barang bukti berupa:
- 3 (tiga) buah dokumen / buku Program Pendanaan Kompetisi (PPK).
- 1 (satu) bundel laporan akhir PPK-IPM Kota Tasikmalaya tahun 2009.
- 1 (satu) bundel SuratPernyataan Penyelesaian Pekerjaan PPK-IPM tahun 2007.-
- 1 (satu) bundel copy Keputusan Gubernur No. 34 tahun 2005 tentang Program Pendanaan Kompetisi (PPK) Akselerasi Peningkatan IPM Jawa Barat.
- 1 (satu) bundel copy Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor : 5 tahun 2007 tentang Program Pendanaan Kompetisi Akselerasi Peningkatan Indeks Pembangunan Manusia (PPK-IPM) Jawa Barat.
- 1 (satu) bundel copy Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor : 14 tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 5 tahun 2007 tentang Program Pendanaan Kompetisi Akselerasi Peningkatan Indeks Pembangunan Manusia (PPK-IPM) Jawa Barat.
- 1 (satu) bundel copy Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor : 42 tahun 2007 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 5 tahun 2007 tentang Program Pendanaan Kompetisi Akselerasi Peningkatan Indeks Pembangunan Manusia (PPK-IPM) Jawa Barat.
- 1 (satu) bundel copy Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor : 1 tahun 2008 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 5 tahun 2007 tentang Program Pendanaan Kompetisi Akselerasi Peningkatan Indeks Pembangunan Manusia (PPK-IPM) Jawa Barat.
- 1 (satu) bundel Keputusan Walikota Tasikmalaya Nomor : 400/Kep.626-Bapeda/2005 tentang Satuan Pelaksana Program Pendanaan Kompetisi (PPK) Akselerasi Peningkatan IPM Kota Tasikmalaya Tahun 2006, tanggal 30 Desember 2005.
- 1 (satu) bundel Keputusan Walikota Tasikmalaya Nomor : 050.13/Kep.17 A-PPK-IPM/2007 tentang Pembentukan Satuan Pelaksana (Satlak) Dan Tim Monitoring Dan Evaluasi (Tim Monev) Program Pendanaan Kompetisi Akselerasi Peningkatan Indeks Pembangunan Manusia (PPK-IPM) Kota Tasikmalaya Tahun Anggaran 2007 tanggal 5 Pebruari 2007.
- 1 (satu) bundel dokumen Kesepakatan Kerja Program Pendanaan Kompetisi Akselerasi Peningkatan Indeks Pembangunan Manusia (PPK-IPM) Jawa Barat Nomor : 978/09/Dalprog.
- 1 (satu) bundel perjanjian kerja sama antara Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Pemerintah Kota Tasikmalaya tentang Program Pendanaan Kompetisi Akselerasi Peningkatan Indeks Pembangunan Manusia (PPK-IPM) Jawa Barat Nomor :900/25/Dalprog.
- 1 (Satu) bendel SSP/SPM Tahun Anggaran 2006 Nomor SPM 276/PK/ tanggal 12 Maret 2006 (Photo copy).
- 1 (Satu) bendel Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor SPM 900/257/L.S/Setda/2007 tanggal 23 MeI 2007.
- 1 (Satu) bendel Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor SPM 900/239/L.S/Setda/2008 tanggal 30 April 2008.
- 1 (Satu) buah buku register cek disita dari Irma Yunita AMd.
- 12 ( dua belas ) lember cek, yaitu :
- Nomor Cek : 1208126642 Nominal cek Rp. 15.000.000,-
- Nomor Cek : 1210004204 Nominal cek Rp. 20.000.000,-
- Nomor Cek : 1210004209 Nominal cek Rp. 300.000.000,-
- Nomor Cek : 1210004210 Nominal cek Rp. 200.000.000,-
- Nomor Cek : 1210004211 Nominal cek Rp. 150.000.000,-
- Nomor Cek : 1210004212 Nominal cek Rp. 150.000.000,-
- Nomor Cek : 1210004214 Nominal cek Rp. 150.000.000,-
- Nomor Cek : 1210004215 Nominal cek Rp. 150.000.000,-
- Nomor Cek : 1210004218 Nominal cek Rp. 22.500.000,-
- Nomor Cek : 1210004222 Nominal cek Rp. 5.000.000,-
- Nomor Cek : 1210004225 Nominal cek Rp. 4.700.000,-
- Nomor Cek : 1211217876 Nominal cek Rp. 54.000.000,-
- Uang tunai sebebsdar Rp. 64.000.000, disita dari terdakwa Yayat Sudrajat.
- Uang tunai sebesar Rp. 26.000.000,m- (dua puluh enam juta rupiah) diista dari Iwan Wahyudin.
- Uang tunai sebesar Rp. 6.000.000,-. Disita dari Lia Nurmalita.
- Uang tunai Rp. 5.000.000,- didita dari Hj Ritta Nuruluita Megantari
- Membebankan kepada Terdakwa I, Terdakwa II dan Terdakwa III untuk membayar biaya perkaramasing-masing sebesar Rp. 5.000,-(Lima Ribu Rupiah).
Putusan PN BANDUNG Nomor 94/Pid.Sus-TPK/2016/PN Bdg |
|
Nomor | 94/Pid.Sus-TPK/2016/PN Bdg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 22 Nopember 2016 |
Lembaga Peradilan | PN BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sri Mumpuni |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Djodjo Djohari, Br Hakim Anggota Linda Wati |
Panitera | Panitera Pengganti: Beti Kencana |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI : Disita dari Nita Roosdiana. Disita dari Drs. Apep Yosa Firmansyah M.Si. Disita dari Haerul Anwar Barbara. Dijadikan Bukti dalam Perkara Dadan Nurjaman Dkk. Uang tunai sebesar Rp. 101.000.000,- (seratus satu juta rupiah) dengan rincian: Dikembalikan ke Rekening Giro Bank Bukopin No. 1000258357 atas nama Koppas Hippatas. |
Tanggal Musyawarah | 13 April 2017 |
Tanggal Dibacakan | 13 April 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 94/Pid.Sus-TPK/2016/PN_Bdg.zip
- Download PDF
- 94/Pid.Sus-TPK/2016/PN_Bdg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 146 K/PID.SUS/2018
Peninjauan Kembali : 492 PK/Pid.Sus/2021
Pertama : 94/Pid.Sus-TPK/2016/PN Bdg
Lainnya : 15/TIPIKOR/2017/ PT.BDG
Statistik
Statistik
99
51