Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 490 PK/Pdt/2017 |
|
Nomor | 490 PK/Pdt/2017 |
Tingkat Proses | Peninjauan Kembali |
Klasifikasi |
Perdata Tanah |
Kata Kunci | TANAH (PERBUATAN MELAWAN HUKUM) |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | MAHKAMAH AGUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | MA |
Hakim Ketua | Soltoni Mohdally |
Hakim Anggota | Sudrajad Dimyati, H.abdurrahman |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | - Mengabulkan permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali GUBERNUR KEPALA DAERAH SULAWESI UTARA tersebut; - Membatalkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 2235 K/Pdt/2015 tanggal 18 Februari 2016; MENGADILI KEMBALI: Dalam Provisi: - Menolak gugat provisi Penggugat untuk seluruhnya; Dalam Eksepsi: - Menolak eksepsi Tergugat seluruhnya; Dalam Pokok Perkara: - Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima; - Menghukum Termohon Peninjauan Kembali dahulu Termohon Kasasi/ Penggugat/Terbanding untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan yang dalam pemeriksaan peninjauan kembali ini sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 11 Oktober 2017 |
Kaidah | — |
Status | Berkekuatan Hukum Tetap |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 490_PK/Pdt/2017.zip
- Download PDF
- 490_PK/Pdt/2017.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 490 PK/Pdt/2017
Lainnya : 111/PDT/2014/PT MND.
Pertama : 324/Pdt.G/2013/PN.Mdo
Kasasi : 2235 K/Pdt/2015
Statistik197107