- Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan hukum Para Penggugat dan Turut Tergugat adalah ahli waris yang sah dari TANGA NDAKU ORU (almarhum)
- Menyatakan Objek Sengketa Bidang I berupa tanah pertanian (sawah) seluas 13.070 meter persegi (tiga belas ribu tujuh puluh meter persegi), berdasarkan Sertifikat Hak Milik atas nama TANGA NDAKU ORU, Nomor: 189, Desa Kambata Wundut, Pembukuan tanggal 23-5-1992, Surat Ukur/Gambar Situasi Nomor: 94/1991, Daftar Isian 207, yang terletak di Laipahada, RT. 05/RW. 04, Dusun Manujawa, Desa Kambata Wundut, Kecamatan Lewa, Kabupaten Sumba Timur, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Timur : Tanah milik R. Rada.
- Barat : Tanah milik T. Nd. Oru (Tanga Ndaku Oru)
- Selatan : Tanah Negara sekarang tanah milik Rangga Gala Meha.
- Utara : Tanah milik D. P. K. Limu.
- Memerintahkan kepada Para Tergugat dan Turut Tergugat untuk tunduk dan taat serta melaksanakan isi putusan pengadilan ini
- Menolak gugatan Para Penggugat selain dan selebihnya;
Putusan PN WAINGAPU Nomor 11/Pdt.G/2020/PN Wgp |
|
Nomor | 11/Pdt.G/2020/PN Wgp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 18 Februari 2020 |
Lembaga Peradilan | PN WAINGAPU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Richard Edwin Basoeki |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Emmy Haryono Saputro, M.hbr Hakim Anggota Galih Devtayudha |
Panitera | Panitera Pengganti: Adriana Mooy Ressa |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dalam Eksepsi : Menolak eksepsi Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III; Dalam Pokok Perkara : Dalam Konvensi : adalah sah tanah milik tanga ndaku oru (almarhum); Dalam Rekonvensi: Menolak Gugatan Para Penggugat rekonvensi/Para Tergugat konvensi untuk seluruhnya; Dalam Konvensi dan Rekonvensi : Menghukum Para Tergugat konvensi/Para Penggugat rekonvensi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 7.836.000,- (tujuh juta delapan ratus tiga puluh enam ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 20 Juli 2020 |
Tanggal Dibacakan | 20 Juli 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 11/Pdt.G/2020/PN_Wgp.zip
- Download PDF
- 11/Pdt.G/2020/PN_Wgp.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 11/Pdt.G/2020/PN Wgp
Statistik17175