Putusan PT JAKARTA Nomor 7/Pid.Sus-TPK/2018/PT.DKI |
|
Nomor | 7/Pid.Sus-TPK/2018/PT.DKI |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 22 Maret 2018 |
Lembaga Peradilan | PT JAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Elang Prakoso Wibowo |
Hakim Anggota | I Nyoman Adi Juliasa, M. Zubaidi Rahmat, Hj. Reny Halida Ilham Malik, Lafat Akbar |
Panitera | Suhartono |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGUBAH |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :- Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dan Penasihat Hukum Terdakwa ; --------------------------- Mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Nomor 107/PID.SUS/TPK/2017/PN.Jkt.Pst. tanggal tanggal 29 Januari 2018 yang dimintakan banding tersebut, sehingga amar selengkapnya adalah sebagai berikut : -------------------------------------------------1. Menyatakan Terdakwa MUHAMMAD HELMI KAMAL LUBIS tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam dakwaan Kesatu Primair dan Kesatu atau Kedua atau Ketiga atau Keempat surat dakwaan perkara ini;---------------------------------------------------------------------------------------------2. Membebaskan oleh karenanya Terdakwa MUHAMMAD HELMI KAMAL LUBIS dari dakwaan Kesatu Primair dan dakwaan Kesatu atau Kedua atau Ketiga atau Keempat surat dakwaan tersebut ;----------------------------3. Menyatakan Terdakwa MUHAMMAD HELMI KAMAL LUBIS telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dimaksud dalam dakwaan Kesatu Subsidair surat dakwaan perkara ini ;-------------------------------------4. Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap Terdakwa MUHAMMAD HELMI KAMAL LUBIS dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan pidana denda sebesar Rp. 250.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;----------------------------------5. Menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti terhadap Terdakwa sebesar Rp. 46.212.842.853 (empat puluh enam miliar dua ratus dua belas juta delapan ratus empat puluh dua ribu delapan ratus lima puluh tiga rupiah) selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan ini memperoleh kekuatan hukum tetap, dengan ketentuan apabila telah lewatnya waktu tersebut Terdakwa tidak membayar uang pengganti, maka harta kekayaannya disita dan dilelang untuk memenuhi pembayaran uang pengganti dimaksud dan apabila Terdakwa tetap tidak memenuhi pembayaran uang pengganti tersebut maka Terdakwa dipidana penjara selama 2 (dua) tahun; -------------------------------------------6. Menetapkan Terdakwa tetap dalam tahanan ;------------------------------------7. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;------------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | 24 April 2018 |
Tanggal Dibacakan | 8 Mei 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 7/Pid.Sus-TPK/2018/PT.DKI.zip
- Download PDF
- 7/Pid.Sus-TPK/2018/PT.DKI.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 258 PK/Pid.Sus/2023
Kasasi : 2088 K/PID.SUS/2018
Pertama : 107/PID.SUS/TPK/2017/PN JKT PST
Banding : 07/Pid.Sus-TPK/2018/PT.DKI
Statistik542239