- Menyatakan Terdakwa SILAHUDDIN BIN BACONG terrbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???secara Tanpa Hak Dan Melawan Hukum Dengan Permufakatan Jahat Menjadi Perantara Dalam Jual Beli Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Yang Beratnya Melebihi 5 (lima) gram??? sebagaimana dalam dakwaan Primeir;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 14 (empat belas) Tahun dan denda sebesar Rp. 1.000.000.000, 00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan kepadanya;
- Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) sachet sabu-sabu yang terbungkus plastic bening (dengan berat keseluruhan 12,7546 gram dan setelah dilakukan pemeriksaan di laboratorium forensic berat akhir 12,7094 gram), dan
- 1 (satu) ball sabu-sabu yang terbungkus dengan plastic bening (dengan berat keseluruhan 966,1471 gram kemudian disisihkan untuk kepentingan laboratorium forensic yang selanjutnya untuk barang bukti dipersidangan dengan berat netto keseluruhan 5,3286 gram dan berat akhir 4,9001 gram dan berat setelah disisihkan seberat 960,8185 gram)
- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
Putusan PN PANGKAJENE Nomor 130/Pid.Sus/2017/PN Pkj |
|
Nomor | 130/Pid.Sus/2017/PN Pkj |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 4 Oktober 2017 |
Lembaga Peradilan | PN PANGKAJENE |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dwi Hatmodjo |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Sri Widayati, Hakim Anggota Abdul Hakim |
Panitera | Panitera Pengganti: Muhammad Ridwan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dirampas untuk dimusnahkan; |
Tanggal Musyawarah | 29 Januari 2018 |
Tanggal Dibacakan | 29 Januari 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2096 K/Pid.Sus/2018
Pertama : 130 Pid.Sus/2017/PN.Pkj
Statistik5710