Putusan PTA SURABAYA Nomor 0230/Pdt.G/2015/PTA.Sby |
|
Nomor | 0230/Pdt.G/2015/PTA.Sby |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 10 Juli 2015 |
Lembaga Peradilan | PTA SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Abd. Azis |
Hakim Anggota | Khaeril R., H. Muchtar Yusuf |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGUATKAN DENGAN PERBAIKAN AMAR |
Catatan Amar | Menyatakan, permohonan banding Pembanding dapat diterima;- Menguatkan putusan Pengadilan Agama Tulungagung Nomor 0255/Pdt.G/2015/PA.TA tanggal 25 Mei 2015 Masehi bertepatan dengan tanggal 7 Sya?ban 1436 Hijriyah, dengan perbaikan amar yang selengkapnya berbunyi sebagai berikut:DALAM KONPENSI1. Mengabulkan permohonan Pemohon;2. Memberi izin kepada Pemohon (TERBANDING) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon (PEMBANDING) di depan sidang Pengadilan Agama Tulungagung;3. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Tulungagung untuk mengirimkan salinan Penetapan Ikrar Talak atas putusan ini kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Tulungagung, Kabupaten Tulungagung, yang mewilayahi tempat tinggal Pemohon dan Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung, yang wilayahnya meliputi tempat tinggal Termohon serta tempat pernikahan tersebut dilangsungkan, untuk dicatat dalam daftar yang telah disediakan untuk itu;DALAM REKONPENSI1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonpensi untuk sebagian; 2. Menghukum Tergugat Rekonpensi untuk membayar mut?ah kepada Penggugat Rekonpensi berupa uang sejumlah Rp. 5.000.000.- (lima juta rupiah);3. Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi selain dan selebihnya;DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI- Membebankan kepada Pemohon/Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara pada tingkat pertama sejumlah Rp. 421.000,- (empat ratus dua puluh satu ribu rupiah)- Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp.150.000.- (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 19 Agustus 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 0230/Pdt.G/2015/PTA.Sby.zip
- Download PDF
- 0230/Pdt.G/2015/PTA.Sby.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 255/Pdt.G/2015/PA.TA
Banding : 0230/Pdt.G/2015/PTA.Sby
Statistik148