- Menyatakan Terdakwa I PRANATA KRISTIANI AGAS S.Far.Apt, Terdakwa II SIPRIANUS PELANG, SH.dan Terdakwa III Drs. DOMINIKUS DON tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Primair ;
- Membebaskan Terdakwa I PRANATA KRISTIANI AGAS S.Far.Apt, Terdakwa II SIPRIANUS PELANG, SH.dan Terdakwa III Drs. DOMINIKUS DON dari Dakwaan Primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa I PRANATA KRISTIANI AGAS S.Far.Apt, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair;
- Membebaskan Terdakwa I PRANATA KRISTIANI AGAS S.Far.Apt, dari Dakwaan Subsidair tersebut;
- Memerintahkan Terdakwa I PRANATA KRISTIANI AGAS S.Far.Apt, dibebaskan dari tahanan kota setelah putusan di ucapkan;
- Memulihkan hak-hak Terdakwa I PRANATA KRISTIANI AGAS S.Far.Apt, dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya;
- Menyatakan Terdakwa II SIPRIANUS PELANG, SH.dan Terdakwa III Drs. DOMINIKUS DON terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?KORUPSI YANG DILAKUKAN SECARA BERSAMA-SAMA? sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair ;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa II SIPRIANUS PELANG, SH.dan Terdakwa III Drs. DOMINIKUS DON dengan pidana penjara selama 1 (Satu) Tahun, dan denda sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa II SIPRIANUS PELANG, SH.dan Terdakwa III Drs. DOMINIKUS DON, dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan;
- Memerintahkan agar Terdakwa II SIPRIANUS PELANG, SH.dan Terdakwa III Drs. DOMINIKUS DON tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa : ( terlampir dalam berkas perkara ini )
- Menghukum Terdakwa II SIPRIANUS PELANG, SH.dan Terdakwa III Drs. DOMINIKUS DON untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp. 5.000.- (Lima ribu rupiah).
Putusan PN KUPANG Nomor 51/Pid.Sus-TPK/2017/PN Kpg |
|
Nomor | 51/Pid.Sus-TPK/2017/PN Kpg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 30 Agustus 2017 |
Lembaga Peradilan | PN KUPANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Fransiska Dari Paula Nino |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Jemmy Tanjung Utama, Br Hakim Anggota Ibnu Kholik |
Panitera | Panitera Pengganti: Ahinoam Ewanike Edon |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | BEBAS DARI DAKWAAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : |
Tanggal Musyawarah | 12 Desember 2017 |
Tanggal Dibacakan | 12 Desember 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 51/Pid.Sus-TPK/2017/PN_Kpg.zip
- Download PDF
- 51/Pid.Sus-TPK/2017/PN_Kpg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 51/Pid.Sus-TPK/2017/PN Kpg
Statistik16461