Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 368 /PDT.G/2016/PN.Jkt-Sel |
|
Nomor | 368 /PDT.G/2016/PN.Jkt-Sel |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | gugatan |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 14 Juni 2016 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA SELATAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Elson Sianturi |
Hakim Anggota | Sapawi, Riyadi Sunindyo Florentinus |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L I- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagaian;- Menyatakan Sertifikat Asuransi Jiwa Mandiri Sejahtera Mapan dan Mandiri Investasi Sejahtera Plus dari PT. Axa Mandiri Financial Services dengan Sertifikat Perjanjian Kontrak Data Polis yang dibuat di Jakarta pada tanggal 26 Maret 2013 dengan Nomor Polis 513-7104708 serta nilai premi sebesar Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) adalah sah dan mengikat menurut hukum;- Menyatakan Tergugat telah cidera janji (Wanprestasi) dengan tidak memenuhi kewajibannya sesuai yang tercantum dalam Sertifikat Asuransi Jiwa Mandiri Sejahtera Mapan dan Mandiri Investasi Sejahtera Plus yang dibuat di Jakarta pada tanggal 26 Maret 2013;- Menghukum Tergugat untuk mengembalikan uang polis kepada Penggugat sebesar Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) - dikurangi biaya-biaya administrasi sebesar Rp.1.365.000,- (satu juta tiga ratus enam puluh lima ribu rupiah), yaitu sebesar Rp.498.635.000,- (empat ratus sembilan puluh delapan juta enam ratus tiga puluh lima ribu rupiah);- Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.361.000,- (tiga ratus enam puluh satu ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 14 Nopember 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 368_/PDT.G/2016/PN.Jkt-Sel.zip
- Download PDF
- 368_/PDT.G/2016/PN.Jkt-Sel.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 177/PDT/2017/PT.DKI
Pertama : 368/Pdt.G/2016/PN.Jkt.Sel
Statistik248187