- Menyatakan terdakwa I Rusdianto Alias Anto Bin Syahar Syah, terdakwa II Indra Syaputra Alias Indra Bin Tumin dan terdakwa III Muhammad Husni Alias Ucok Bin Nurdin tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Permufakatan Jahat Tanpa Hak atau Melawan Hukum Menguasai Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Yang Beratnya Lebih 5(lima) Gram sebagaimana Dakwaan kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa I Rusdianto Alias Anto Bin Syahar Syah dan terdakwa III Muhammad Husni Alias Ucok Bin Nurdin oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 10(sepuluh) tahun dan denda sejumlah Rp.100.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu)bulan, dan terdakwa III Muhammad Husni Alias Ucok Bin Nurdin selama 7(tujuh) tahun dan denda sejumlah Rp.100.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu)bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan agar barang bukti berupa:
- Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah rupiah);
Putusan PN ROKAN HILIR Nomor 33/Pid.Sus/2020/PN Rhl |
|
Nomor | 33/Pid.Sus/2020/PN Rhl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 22 Januari 2020 |
Lembaga Peradilan | PN ROKAN HILIR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Muhammad Hanafi Insya |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Sondra Mukti Lambang Linuwih, Br Hakim Anggota Boy Jefry Paulus Sembiring |
Panitera | Panitera Pengganti: Andrian Halomoan Tumanggor |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1 (satu) bungkus plastik bening berlis merah berukuran besar berisikan butiran-butiran kristal diduga narkotika jenis shabu-shabu, 1 (satu) buah tas ransel merk Baleno warna cokelat, 1 (satu) buah kotak parfum warna hitam; 1 (satu) bauh ATM Platinum BCA warna abu-abu dengan nomor 5260512003193636, Dirampas untuk dimusnahkan 1 (satu) unit HP merk Samsung J2 Prime berwarna hitam dengan nomor sim card 0813 6650 7980, 1 (satu) HP merk Samsung J5 berwarna hitam dengan nomor sim card 0812 7046 2167, 1 (satu) unit HP Merk Samsung Lipat berwarna putih dengan nomor sim card 0823 8335 9055, 1 (satu) unit HP merk Samsung Lipat berwarna hitam dengan nomor sim card 0821 6955 8838. Uang kertas sejumlah Rp.200.000,00 (dua ratus ribun rupiah) 1(satu) unit sepeda motor merk Verza warna hitam berlis biru tanpa Nopol Dirampas untuk Negara |
Tanggal Musyawarah | 4 Juni 2020 |
Tanggal Dibacakan | 4 Juni 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 33/Pid.Sus/2020/PN_Rhl.zip
- Download PDF
- 33/Pid.Sus/2020/PN_Rhl.pdf
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 784 PK/Pid.Sus/2022
Pertama : 33/Pid.Sus/2020/PN Rhl
Statistik4216