- Menyatakan terdakwa JUWIRMAN Tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak dengan melawan hukum menguasasi narkotika golongan I bukan tanaman?, sebagaimana dalam dakwaan kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (Empat) tahun dan pidana denda sebesar Rp. 800.000.000.- (Delapan ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 2 (Dua) Bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
Putusan PN PADANG PANJANG Nomor 86/Pid.Sus/2019/PN Pdp |
|
Nomor | 86/Pid.Sus/2019/PN Pdp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 10 Desember 2019 |
Lembaga Peradilan | PN PADANG PANJANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua: Supardi |
Hakim Anggota |
Hakim Anggota 1: Syofianita, hakim Anggota 2: Handika Rahmawan |
Panitera | Panitera Pengganti: Doni Eka Putra |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: - 1 (satu) paket Narkotika Gol.I jenis Shabu yang dibungkus dengan plastik bening berklem merah yang dibungkus dengan kertas tisu dan dibungkus plastik warna hitam. - 1 (satu) buah plastik bening berklem merah berisikan 2 (dua) paket Narkotika Gol.I jenis Shabu yang dibungkus dengan plastik bening yang ujungnya dibakar dan direkatkan dan 3 (tiga) buah plastik bening yang ujungnya dibakar dan direkatkan, 1 (satu) paket kecil Narkotika Gol.I jenis Shabu yang dibungkus dengan plastik bening yang ujung nya dibakar dan direkatkan dan dibungkus dengan kertas timah rokok. - 1 (satu) buah alat hisap shabu yang terbuat dari botol warna putih merk larutan cap kaki tiga yang ujungnya terpasang pipet warna bening dan terpasang kaca pirek; - 1 (satu) buah korek api warna orange yang terpasang jarum; - 1 (satu) unit hp merk strawberry warna putih; - 1 (satu) unit Hp merk nokia warna hitam. - 1 (satu) unit hp merk oppo warna putih - 1 (satu) buah korek api warna ungu kombinasi pink. - 1 (satu) helai celana pendek merk PICASSO; Dipergunakan dalam perkara atas nama YOGI DIAN SAPUTRA - 1 (satu) helai jaket warna hitam merek TOUCH. Dirampas untuk dimusnahkan. 6. Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 5 Februari 2020 |
Tanggal Dibacakan | 5 Februari 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 86/Pid.Sus/2019/PN Pdp
Statistik1000