Putusan PN YOGYAKARTA Nomor 121/PDT.G/2015/PN Yyk |
|
Nomor | 121/PDT.G/2015/PN Yyk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 6 Oktober 2015 |
Lembaga Peradilan | PN YOGYAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Loise Betti Silitonga. |
Hakim Anggota | 1: Asep Permana 2: Taufik Rahman |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | Dalam Eksepsi : Menolak eksepsi Tergugat;Dalam Konvensi : Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian; Menyatakan sah secara hukum, perikatan yang dibuatA. Dihadapan Notaris PPAT Ir. Edwin Rusdi, SH. MKn. MHum beralamat di Jl. Parangtritis KM. 3,5 No. 122, Sewon, Bantul, Yogyakarta. tertanggal 02 Agustus 2013 sebagaimana tertera dalam akta :1. Perikatan Jual Beli, No. 05;2. Surat Kuasa Menjual, No. 06;3. Surat Kuasa Mengosongkan, No. 07, dan Dihadapan Notaris?PPAT ANNI ANDIYASRINI, SH beralamat di Jalan Kusumanegara No. 148, Umbulharjo Yogyakarta, dalam Akta Jual Beli No. 05/2014, tanggal 19 Juni 2014; Menyatakan secara hukum PENGGUGAT adalah pemilik yang sah sebidang tanah dan bangunan yang tersebut dalam Sertifikat Hak Milik Nomor . 510 / Prg seluas 142 m2, terletak di Darakan Barat KG II/1060 Prenggan, Kotagede, Yogyakarta atas nama ENDANG WAHYUNI yang disebut Objek Sengketa dengan batas ? batas sebagai berikut: Sebelah utara : Rumah Bpk. Agus Suroso;Sebelah Timur : Rumah Bpk. JumaliSebelah Selatan: Jalan kampungSebelah Barat : Jl kampung dan Rumah Ibu Suwandi 4. Menyatakan bahwa TERGUGAT telah melakukan wanprestasi 5 Menghukum TERGUGAT untuk menyerahkan Objek Sengketa kepada PENGGUGAT dalam keadaan kosong tanpa beban apapun dengan segala akibat hukumnya;6. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) setiap hari apabila lalai melaksanakan isi putusan ini, terhitung sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap; 7. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Yogyakarta untuk melaksanakan putusan ini setelah memperoleh kekuatan hokum tetap, bila perlu dengan bantuan TNI / POLRI atau aparat penegak hokum lainnya Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya ; Dalam Rekonvensi : Menolak gugatan Penggugat dalam rekonvesi : Dalam Konvensi dan Rekonvensi : Menghukum Tergugat dalam konvensi / Penggugat dalam rekonvensi untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp. 2.190.000,00;( dua juta seratus Sembilan puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 4 Agustus 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1294 K/Pdt/2017
Pertama : 121/Pdt.G/2015/PN.Yyk.
Statistik9521