Putusan PN SINTANG Nomor 3/Pid.Sus/2017/PN Stg |
|
Nomor | 3/Pid.Sus/2017/PN Stg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 4 Januari 2017 |
Lembaga Peradilan | PN SINTANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | - Edy Alex Serayox |
Hakim Anggota | 1.abdul Rasyid, 2.yuristi Laprimoni |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | 2. MENJATUHKAN PIDANA TERHADAP TERDAKWA OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 9 (SEMBILAN) TAHUN DAN DENDA SEJUMLAH RP.1.000.000.000,- (SATU MILYAR RUPIAH), DENGAN KETENTUAN APABILA PIDANA DENDA TERSEBUT TIDAK DIBAYAR, DIGANTI DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 6 (ENAM) BULAN; |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :1. Menyatakan Terdakwa Taat Susanto alias Taat bin Jumono tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak dan melawan hukum menerima dan menjadi perantara dalam jual beli Narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram? sebagaimana dalam dakwaan alternatif Kesatu Penuntut Umum;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) tahun dan denda sejumlah Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah), dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan;4. Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan ;5. Menetapkan barang bukti berupa : ? 1 (satu) buah tas warna abu-abu merk Lacoste berisi :- 1 (satu) buah dompet kecil warna coklat berisi 2 (dua) bungkus klip plastik transparan berisi narkotika jenis shabu.- 1 (satu) buah timbangan digital merk marlboro.- 1 (satu) bungkus klip plastik transparan kosong.- 1 (satu) buah botol kaca fanbo.- 1 (satu) buah korek api gas warna merah.- 2 (dua) buah gunting.- 1 (satu) unit handphone Nokia 2330c-2 nomor seri 3593590385655716 (dalam keadaan rusak).? 1 (satu) buah bong (alat hisap shabu dari botol minuman bekas lasegar).? 3 (tiga) buah korek api gas warna kuning, hijau, merah.? 1 (satu) potong pipet runcing warna putih.? 1 (satu) unit handphone merk Asus warna biru (dalam keadaan rusak).Dirampas untuk dimusnahkan.6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 9 Maret 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 32/PID.SUS/2017/PT KALBAR
Kasasi : 1443 K/Pid.Sus/2017
Pertama : 3/Pid.Sus/2017/PN Stg
Statistik618