Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3411 K/Pdt/2015 |
|
Nomor | 3411 K/Pdt/2015 |
Tingkat Proses | Kasasi |
Klasifikasi |
Perdata Tanah |
Kata Kunci | TANAH |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | MAHKAMAH AGUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | MA |
Hakim Ketua | H.abdurrahman |
Hakim Anggota | Syamsul Ma'arif, Sudrajad Dimyati |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | - Mengabulkan permohonan kasasi dari Para Pemohon Kasasi: 1. LANGGAK SORTA Br MANURUNG (Op.SONDANG), 2. ASMINAH Br MANURUNG (Op. MARIA), 3. RUDY HARYONO (A. RUDY), 4. BUDI MANURUNG (A. FRENGKI), 5. KARTINI Br MANURUNG (A. NAI TUA), 6. BISTOK MANURUNG (A. FRISKA) tersebut; - Membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor 121/Pdt/2015/ PT Mdn., tanggal 23 Juni 2015 yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Balige Nomor 14/Pdt.G/2013/PN Blg., tanggal 7 Oktober 2014; MENGADILI SENDIRI: Dalam Konvensi: Dalam Provisi: - Menolak Provisi Para Penggugat ; Dalam Pokok Perkara: 1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat sebagian; 2. Menyatakan dengan hukum bahwa para Penggugat adalah anak kandung dari Almarhum Andareas Manurung dan Almarhumah Marta Boru Dolok Saribu; 3. Menyatakan dengan hukum bahwa Oppu Langgak Manurung dan Oppu Langgak Boru Dolok Saribu adalah nenek kandung para Penggugat; 4. Menyatakan dengan hukum bahwa harta peninggalan dari Oppu Langgak Manurung luas kurang lebih 480 m2 terletak di Lumban Simangambit batas-batasnya: - Sebelah Timur berbatas dengan Kampung Lumban Simangambit; - Sebelah Barat berbatas dengan Jalan Umum; - Sebelah Utara berbatas dengan tanah Jumahal Sitompul; - Sebelah Selatan berbatas dengan tanah Linggom Marpaung; Adalah harta bersama dari keturunan Oppu Langgak Manurung dan Oppu Langgak Boru Dolok Saribu; 5. Menghukum Tergugat I (Dorang/Petrus Manurung) harus tunduk dalam putusan perkara tersebut; 6. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, maupun Tergugat III membatalkan jual beli atas tanah luas 15 x 32 meter kurang lebih 480 m2 (tanah perkara) serta merta menyerahkan kepada Para Penggugat dalam keadaan kosong; 7. Menyatakan dengan hukum bahwa jual beli tanah terperkara luas kurang lebih 480 m2 adalah tidak sah dan cacat hukum karena masih harta bersama antara Para Penggugat dan seluruh keturunan Oppu Langgak Manurung; 8. Menghukum Tergugat II (Harmen Hasibuan) dan Tergugat III (Nai Medi Hasibuan) atau yang mendapat hak daripadanya untuk mengembalikan tanah perkara dalam keadaan kosong kepada Para Penggugat setelah pengembalian uang tunai sebesar Rp45.000.000,00 (empat puluh lima juta rupiah) dari Para Penggugat kepada Tergugat II dan Tergugat III; 9. Menghukum Turut Tergugat (Kepala Desa setempat) membatalkan surat jual beli atas tanah terperkara dari Tergugat I terhadap Tergugat II dan Tergugat III; 10. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Turut Tergugat membayar denda masing-masing Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) (dwang song) per hari apabila lalai mematuhi putusan perkara ini dibayar kepada para Penggugat secara tunai melalui Pengadilan Negeri; 11. Menyatakan dengan hukum perbuatan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, dan Turut Tergugat adalah perbuatan melawan hukum; 12. Menghukum Turut Tergugat selaku Kepala Desa setempat untuk tunduk terhadap putusan perkara ini; Dalam Rekonvensi: Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi seluruhnya; Dalam Konvensi dan Rekonvensi: - Menghukum Para Termohon Kasasi dahulu Tergugat I, II, III/Para Terbanding untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan yang dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sejumlah Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 17 Nopember 2016 |
Kaidah | — |
Status | Berkekuatan Hukum Tetap |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 3411_K/Pdt/2015.zip
- Download PDF
- 3411_K/Pdt/2015.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3411 K/Pdt/2015
Pertama : 14/PDT.G/2013/PN.BLG
Banding : 121/PDT/2015/PT.MDN
Statistik9970