- Menyatakan terdakwa AHMAD AZIZI Alias ZIN Alias JIN Bin MAS?UD, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Permufakatan jahat tanpa hak menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi dari 5 (lima) gram?;
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa AHMAD AZIZI Alias ZIN Alias JIN Bin MAS?UD, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun;
- Menjatuhkan pidana denda kepada terdakwa sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah);
- Menetapkan apabila terdakwa tidak dapat membayar denda tersebut diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa : 1 (satu) bungkus plastik klip berisi Narkotika jenis shabu dengan berat kotor seluruhnya 45,90 (empat puluh lima koma sembilan puluh) gram beserta plastiknya, 22 (dua puluh dua) butir tablet warna oranye dengan berat 0,38 (nol koma tiga puluh delapan) gram, 1 (satu) buah timbangan elektrik kecil warna silver, 1 (satu) pak plastik klip kosong ukuran 4x6 cm, dipergunakan dalam perkara Nomor : 56/Pid.Sus/2018/PN.Bil, atas nama SYAIFUL ARIF alias Gentong Bin Winarto;
- Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);
Putusan PN BANGIL Nomor 57/Pid.Sus/2018/PN Bil |
|
Nomor | 57/Pid.Sus/2018/PN Bil |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 1 Februari 2018 |
Lembaga Peradilan | PN BANGIL |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Gutiarso |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Andi Musyafir, Br Hakim Anggota Handry Satrio |
Panitera | Panitera Pengganti: Triali Eboh |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : |
Tanggal Musyawarah | 18 April 2018 |
Tanggal Dibacakan | 18 April 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 57/Pid.Sus/2018/PN_Bil.zip
- Download PDF
- 57/Pid.Sus/2018/PN_Bil.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 57/Pid.Sus/2018/PN Bil
Statistik1913