- Menyatakan terdakwa SUMARDI Bin DAWIQ telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin edar? ;
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan denda sejumlah Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 2.000 (dua ribu) obat keras jenis double L yang dibungkus dalam 2 (dua) buah plastik klip warna bening yang masing-masing berisi 1.000 (seribu) butir (telah disisihkan 5 butir untuk dilakukan uji laboratorium di BPOM);
- 1 (satu) unit handphone merk samsung warna putih;
- 1 (satu) lembar kertas bukti transfer bank BRI warna putih;
- 1 (satu) buah kaos kaki warna hitam putih;
- 1 (satu) buah geligen bekas oli yang terbuka bagian atasnya warna abu-abu;
Putusan PN KUTAI BARAT Nomor 64/Pid.Sus/2019/PN Sdw |
|
Nomor | 64/Pid.Sus/2019/PN Sdw |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Kesehatan |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 21 Mei 2019 |
Lembaga Peradilan | PN KUTAI BARAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua: Eko Setiawan |
Hakim Anggota |
Hakim Anggota 1: Alif Yunan Noviari, hakim Anggota 2: Hario Purwo Hantoro |
Panitera | Panitera Pengganti:merry Nurcahya Ambarsari |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: Dimusnahkan 6. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 16 Juli 2019 |
Tanggal Dibacakan | 16 Juli 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 64/Pid.Sus/2019/PN_Sdw.zip
- Download PDF
- 64/Pid.Sus/2019/PN_Sdw.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 4256 K/Pid.Sus/2019
Pertama : 64/Pid.Sus/2019/PN Sdw
Statistik3919