Putusan PN TENGGARONG Nomor 736/Pid.Sus/2017/PN.trg |
|
Nomor | 736/Pid.Sus/2017/PN.trg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 19 Desember 2017 |
Lembaga Peradilan | PN TENGGARONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Makmur |
Hakim Anggota | Teopilus Patiung, Titis Tri Wulandari, S.psi |
Panitera | Gusti Bangsawan, S.sos. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | P U T U S A NNomor 736/Pid.Sus/2017/PN Trg.DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Tenggarong yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa :Nama Lengkap : SUHAIDIR Als ARDI Bin Alm LAWIDI ; Tempat Lahir : Lattie Sulsel ; Umur/Tanggal Lahir : 37 Tahun / 3 Agustus 1980 ;Jenis Kelamin : Laki-laki ;Kebangsaan : Indonesia ;Tempat Tinggal : Salo Elai Rt.06 Desa Salo Palai Kec.Muara Badak Kab.Kutai Kartanegara ;Agama : IslamPekerjaan : Karyawan Swasta ;Terdakwa ditahan dalam tahanan oleh :1. Penyidik, sejak tanggal 13 September 2017 s/d 2 Oktober 2017 ;2. Perpanjangan Penuntut Umum, sejak tanggal 3 Oktober 2017 s/d 11 November 2017 ;3. Penyidik Perpanjangan Pertama Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 12 November 2017 s/d tanggal 11 Desember 2017 ;4. Penuntut Umum, sejak tanggal 7 Desember 2017 s/d 26 Desember 2017 ;5. Hakim Pengadilan Negeri Tenggarong, sejak tanggal 19 Desember 2017 s/d 17 Januari 2018 ;6. Perpanjangan Penahanan Ketua Pengadilan Negeri Tenggarong, sejak tanggal 18 Januari 2018 s/d 18 Maret 2018 ; Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukum IKHSAN NUR FAJRI,SH berdasarkan Surat Penetapan Penunjukan Nomor 736/Pid.Sus/2017/PN Trg tanggal 3 Januari 2018 ; Pengadilan Negeri tersebut ;Setelah membaca : - Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Tenggarong Nomor 736/Pid.Sus/2017/PN Trg. tentang penunjukan Majelis Hakim ;- Penetapan Majelis Hakim Nomor 736/Pid.Sus/2017/PN Trg. tentang penetapan hari sidang MENGADILI :1. Menyatakan terdakwa SUHAIDIR Als ARDI Bin Alm LAWIDI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa hak atau melawan hukum menyalahgunakan Narkotika ; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama ;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan ;5. Menetapkan barang bukti berupa :- 1 (satu) poket kecil narkotika jenis shabu-shabu berat bersih 0,15 gram ;- 1 (satu) buah bong alat hisap shabu-shabu ;- 2 (dua) buah sendok pipet plastic ;- 2 (dua) buah pipet plastic warna putih yang menempel pada tutup botol minuman terbuat dari plastic berwarna kuning ;- 1 (satu) buah HP merk Samsung type lipat warna hitam ;Dipergunakan dalam Perkara SAMSU Als OMA Bin (Alm) HUSAIN ;6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,00 (dua ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 14 Februari 2018 |
Tanggal Dibacakan | 14 Februari 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 56/PID/2018/PT SMR
Kasasi : 3129 K/Pid.Sus/2018
Pertama : 736/Pid.Sus/2017/PN.trg
Statistik1010