Putusan PN GUNUNG SUGIH Nomor 30/Pid.B/2013/PN.GS |
|
Nomor | 30/Pid.B/2013/PN.GS |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Kejahatan terhadap keamanan negara |
Kata Kunci | |
Tahun | 2013 |
Tanggal Register | 28 Mei 2013 |
Lembaga Peradilan | PN GUNUNG SUGIH |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Pandu Dewanto |
Hakim Anggota | Masye Kumaunang, Firlana Trisnila |
Panitera | Engli Thirta Satria |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | Mengingat ketentuan Pasal 338 KUHP beserta Pasal-pasal dari Undang-undang yang bersangkutan lainnya ; -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- M E N G A D I L I : ------------------------------------------1. Menyatakan Terdakwa BINTANG BADRIN Glr RAJA PULITAN BIN ZAKARIA terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan pidana ???PEMBUNUHAN??? ; --------------------------------------------------------------------------------2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun ; ----------------------------------------------------------------------------3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; ---------------------------------------------------------------------4. Menetapkan supaya Terdakwa tetap dalam tahanan ; ---------------------------------------------5. Menetapkan barang bukti berupa : --------------------------------------------------------------- 1 (satu) bilah senjata tajam jenis laduk tanpa sarung gagang dari kayu warna kuning ; -------------------------------------------------------------------------- 1 (satu) potong baju kaos warna hitam yang bernodakan darah ; ------------Dirampas untuk dimusnahkan. ------------------------------------------------------6. Menetapkan supaya Terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) ; ------------------------------------------------------------------------------------------Demikian diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim pada hari Senin tanggal 20 Mei 2013 oleh kami PANDU DEWANTO, S.H., M.H. sebagai Hakim Ketua, FIRLANA TRISNILA, S.H., dan MASYE KUMAUNANG, S.H.. masing-masing sebagai Hakim Anggota yang ditunjuk berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Gunung Sugih Nomor : 30/Pen.Pid.B/2013/Pn.GS tanggal 15 April 2013, putusan tersebut diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 22 Mei 2013 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh, ENGLI THIRTA SATRIA, S.H., M.H., sebagai Panitera Pengganti dan dihadiri oleh BAYU MEDIANSYAH, S.H., selaku Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Gunung Sugih, serta Terdakwa tersebut. ----------- Panitera Pengganti,ENGLI THIRTA SATRIA, S.H., M.H. Hakim Ketua,PANDU DEWANTO, S.H., M.H. Hakim-Hakim Anggota,I. FIRLANA TRISNILA, S.H. II. MASYE KUMAUNANG, S.H. |
Tanggal Musyawarah | 20 Mei 2013 |
Tanggal Dibacakan | 20 Mei 2013 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 30/Pid.B/2013/PN.GS.zip
- Download PDF
- 30/Pid.B/2013/PN.GS.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 30/Pid.B/2013/PN.GS
Banding : 79/Pid./2013/PT.TK.
Statistik3415