Putusan PN SINGARAJA Nomor 286/PID.Sus/2013/PN.SGR |
|
Nomor | 286/PID.Sus/2013/PN.SGR |
Para Pihak | I WAYAN REDINA |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi | |
Kata Kunci | |
Tahun | 2013 |
Tanggal Register | 6 Nopember 2013 |
Lembaga Peradilan | PN SINGARAJA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Agus Pambudi |
Hakim Anggota | Eka Ratna Widiastuti, Um I Gusti Ayu Akhiryani |
Panitera | Maste Arkian |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :1. Menyatakan Terdakwa I WAYAN REDINA, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ??? Melakukan Kekerasan Fisik Dalam Lingkup Rumah Tangga ??? ; --------------------------------------------2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I WAYAN REDINA oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan ; ---------- ------------------------3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; -----------------------------4. Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan; ---------------------5. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima rupiah) ;------------------------------------------------------------------------------Demikianlah diputuskan dalam Musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Singarja pada hari ini Kamis, tanggal 12 Desember 2013 oleh kami AGUS PAMBUDI, SH selaku Hakim Ketua Majelis, EKA RATNA WIDIASTUTI, SH.MHum dan I GUSTI AYU AKHIRYANI,SH, masing-masing sebagai Hakim-Hakim Anggota, putusan mana diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Hakim Ketua Majelis didampingi Hakim-Hakim Anggota tersebut, dengan dibantu oleh MASTE ARKIAN sebagai Panitera Pengganti dan dihadiri oleh Jaksa/Penuntut Umum serta Terdakwa.---------------------------------------- HAKIM-HAKIM ANGGOTA: 1. EKA RATNA WIDIASTUTI, SH.MHum 2. I GUSTI AYU AKHIRYANI, SH. HAKIM KETUA MAJELIS, AGUS PAMBUDI, SH. PANITERA PENGGANTI, MASTE ARKIAN |
Tanggal Musyawarah | 12 Desember 2013 |
Tanggal Dibacakan | 12 Desember 2013 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 286/PID.Sus/2013/PN.SGR.zip
- Download PDF
- 286/PID.Sus/2013/PN.SGR.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 286/PID.Sus/2013/PN.SGR
Statistik2117