Putusan PN ROKAN HILIR Nomor 636/PID.SUS/2014/PN.RHL |
|
Nomor | 636/PID.SUS/2014/PN.RHL |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 10 Desember 2014 |
Lembaga Peradilan | PN ROKAN HILIR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Saidin Bagariang |
Hakim Anggota | Maharani Debora Manullang, Andry Eswin S.o |
Panitera | Marlinen Gresly |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM 01 (SATU) TAHUN DAN 06 (ENAM) BULAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L I1. Menyatakan Terdakwa RISKI RICARDO als. RISKI als. RIKI BATAK bin SYAMSIR, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri"; ----------------2. Menjatuhan pidana terhadap Terdakwa RISKI RICARDO als. RISKI als. RIKI BATAK bin SYAMSIR, dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan; --------------------------------------------------------------------------------------------3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; ----------------------------------------4. Menetapkan agar Terdakwa tetap berada di dalam tahanan; ------------------------------5. Menetapkan barang bukti berupa :------------------------------------------------------------ 1 (satu) buah kaca bulat (pirex) berisikan sisa bakar sabu, dimana sisa bakar sabu habis digunakan untuk diuji dilabfor; ------------------------------------------------------ 2 (dua) bungkus/ paket plastik bening kecil diduga berisi sisa sabu, dimana sisa sabu habis digunakan untuk diuji dilabfor; ------------------------------------------------ 1 (satu) buah sendok kecil terbuat dari kertas; -------------------------------------------- 1 (satu) buah mancis; ------------------------------------------------------------------------Masing-masing dirampas untuk dimusnahkan; -------------------------------------6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu Rupiah) ;---------------------------------------------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | 21 Januari 2015 |
Tanggal Dibacakan | 21 Januari 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 636/PID.SUS/2014/PN.RHL.zip
- Download PDF
- 636/PID.SUS/2014/PN.RHL.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 636/PID.SUS/2014/PN.RHL
Statistik164