Putusan PN KUPANG Nomor 210/Pdt.G/2013/PN.Kpg |
|
Nomor | 210/Pdt.G/2013/PN.Kpg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Tanah |
Kata Kunci | |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 9 Desember 2013 |
Lembaga Peradilan | PN KUPANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Ida Bagus Dwiyantara |
Hakim Anggota | - Agus Komarudin, Suryanto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L I:DALAM KONVENSIDalam Eksepsi- Menolak Eksepsi Para Tergugat;DALAM PROVISI :Mengabulkan gugatan Provisi Penggugat sebagian.Melarang Para Tergugat untuk melakukan segala kegiatan baru berupa pembangunan / pemagaran di atas tanah objek sengketa;DALAM POKOK PERKARA :Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;Menyatakan bahwa Pengugat adalah pemilik sah atas sebidang tanah seluas 6.125 m2 sebagaimana Sertifikat Hak Milik Nomor : 124, Gambar Situasi (GS) No. 603/1984, tanggal 23 Maret 1984 atas nama BRIANDO PRIBADI GOTAMA ( Penggugat ) yang terletak di Kelurahan Tuak Daun Merah (dahulu desa Oebufu), Kecamatan Oebobo (dahulu kecamatan Kupang Tengah), Kota Kupang (dahulu kabupaten Kupang) dengan batas-batas sebagai berikut :Utara berbatasan dengan tanah Petrus Bria dan tanah milik Haji Suardi Alam (dahulu tanah milik Ayub Saubaki);Timur berbatasan dengan Jalan Bundaran PU (dahulu jalan Oebufu-Oesapa)Selatan berbatasan dengan tanah milik Hengky Lianto (dahulu dengan tanah Herman Tema) ;Barat berbatasan dengan tanah milik Purwati Harun, tanah milik Yohanes Tomasoi, tanah milik J. Fredy Dupe, tanah milik Ayub Bahren (dahulu tanah Anton Ndeo dan Herman Tema) ;Menyatakan hukum bahwa penguasaan tanah sengketa secara tanpa alas hak serta melawan hukum oleh :TERGUGAT III in casu HAJI SUHARDI ALAM menguasai seluas 240 m2 dengan batas-batas sebagai berikut :Utara berbatasan dengan tanah Haji Suhardi Alam/Tergugat III;Timur berbatasan dengan Jalan Bundaran PU;Selatan berbatasan dengan tanah Penggugat;Barat berbatasan dengan tanah Penggugat;TERGUGAT IV in casu SOEBAGIO menguasai seluas 300 m2 dengan batas-batas sebagai berikut :Utara berbatasan dengan tanah yang dikuasai Muhammad Salukh;Timur berbatasan dengan Jalan Bundaran PU;Selatan berbatasan dengan tanah Penggugat;Barat berbatasan dengan tanah yang dikuasai Hasan/Tergugat VII;3. TERGUGAT V in casu MUHAMMAD SALUKH menguasai seluas 900 m2 dengan batas-batas sebagai berikut :Utara berbatasan dengan Jalan setapak/tanah Penggugat;Timur berbatasan dengan Jalan Bundaran PU?Selatan berbatasan dengan tanah yang dikuasai SOEBAGIO/Tergugat IV;Barat berbatasan dengan tanah yang dikuasai SONY TANAN/ Tergugat VI;TERGUGAT VI in casu SONY TANAN menguasai seluas 300 m2 dengan batas-batas sebagai berikut :Utara berbatasan dengan tanah yang dikuasai Jalan setapak/tanah Penggugat;Timur berbatasan dengan tanah yang dikuasai MUHAMMAD SALUKH/Tergugat V;Selatan berbatasan dengan tanah yang dikuasai HASAN/Tergugat VI;Barat berbatasan dengan tanah Penggugat dan tanah yang dikuasai FERDINAN DETHAN / Tergugat VIII );TERGUGAT VII in casu HASAN menguasai seluas 300 m2 dengan batas-batas sebagai berikut :Utara berbatasan dengan tanah yang dikuasai SONY TANAN/Tergugat VI ;Timur berbatasan dengan tanah yang dikuasai SOEBAGIO/Tergugat IV;Selatan berbatasan dengan tanah Penggugat;Barat berbatasan dengan tanah Penggugat;TERGUGAT VII in casu FERDINAND DETHAN menguasai seluas 300 m2 dengan batas-batas sebagai berikut :Utara berbatasan dengan tanah Penggugat;Timur berbatasan dengan tanah yang dikuasai SONY TANAN /Tergugat VI ;Selatan berbatasan dengan tanah yang dikuasai HASAN /Tergugat VII;Barat berbatasan dengan tanah Penggugat;TERGUGAT IX in casu MANSUR BHATO menguasai seluas 300 m2 dengan batas-batas sebagai berikut :Utara berbatasan dengan tanah Penggugat;Timur berbatasan dengan tanah Penggugat;Selatan berbatasan dengan tanah Penggugat;Barat berbatasan dengan tanah J. Fredy Dupe;TERGUGAT X in casu SENI MARIA ADU SOLO menguasai seluas 300 m2 dengan batas-batas sebagai berikut :Utara berbatasan dengan tanah HAJI SUARDI ALAM;Timur berbatasan dengan tanah Penggugat;Selatan berbatasan dengan Jalan setapak / tanah Penggugat;Barat berbatasan dengan tanah yang dikuasai MASKUR MANAN/Tergugat XI ;TERGUGAT XI in casu MASKUR MANAN menguasai seluas 300 m2 dengan batas-batas sebagai berikut :Utara berbatasan dengan tanah PIET BRIA;Timur berbatasan dengan tanah yang dikuasai SENI MARIA ADU SOLO/Tergugat X;Selatan berbatasan dengan Jalan setapak/tanah Penggugat;Barat berbatasan dengan tanah yang dikuasai BASTIAN POI/ Tergugat XII;10. TERGUGAT XII in casu BASTIAN POI menguasai seluas 300 m2 dengan batas-batas sebagai berikut :Utara berbatasan dengan tanah PIT BRIA;Timur berbatasan dengan tanah yang dikuasai MASKUR MANAN /Tergugat XI ;Selatan berbatasan dengan Jalan setapak/tanah Penggugat;Barat berbatasan dengan tanah Penggugat;Adalah Perbuatan Melawan Hukum;Menghukum Para Tergugat atau siapapun yang mendapat hak daripadanya untuk mengosongkan tanah sengketa dari barang maupun orang dan menyerahkan kepada Penggugat, jika perlu dengan bantuan keamanan Negara;Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng membayar kerugian materil sebesar Rp.10.000.000,-( sepuluh juta rupiah) per bulanya sejak tanggal 18 Agustus 2011 sampai putusan perkara ini mempunyai kekuatan hukum yang mengikat ;Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp.500.000,- ( lima ratus ribu rupiah) per hari jika lalai melaksanan putusan ini;Membebankan kepada Para Tergugat untuk menanggung segala biaya yang timbul sehubungan dengan adanya gugatan ini;Menolak gugatan Penggugat selebihnya;DALAM REKONVENSI.- Menolak gugatan Penggugat;DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI.- Menghukum Tergugat Konvensi / Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 4.991.000,- ( empat juta sembilan ratus sembilan puluh satu ribu rupiah ); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 4 Februari 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 210/Pdt.G/2013/PN.Kpg.zip
- Download PDF
- 210/Pdt.G/2013/PN.Kpg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 52/PDT/2015/PT.KPG
Peninjauan Kembali : 199 PK/Pdt/2019
Pertama : 210/Pdt.G/2013/PN Kpg
Statistik15741