Putusan PTUN MEDAN Nomor 78/G/2012/PTUN-MDN |
|
Nomor | 78/G/2012/PTUN-MDN |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
TUN Pertanahan |
Kata Kunci | |
Tahun | 2013 |
Tanggal Register | 9 Oktober 2012 |
Lembaga Peradilan | PTUN MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PTUN |
Hakim Ketua | Tripeni Irianto Putro |
Hakim Anggota | Sh : Nasrifal, Joko A.sugianto |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | --------------------------------------M E N G A D I L I :----------------------------------------1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya; --------------------------2. Menyatakan batal Sertipikat Hak Milik Nomor : 3779 / Kelurahan Harjosari II atas nama WERYADINATA, JUMHANA, ASIANI, ARIYATI, SUPIANTO, YUSRIANA AS, BAMBANG JAYA PUTRA, EDY SUSIANTO??????..SUSIANTO, Dan NANI SUPRIARTINI secara kepemilikan bersama yang tidak terpisahkan tertanggal 28 Juni 2012, Luas : 1. 456 m2 (seribu empat ratus lima puluh enam meter bujur sangkar), atas tanah yang terletak di Jalan Bajak II H, Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan, yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Medan;-3. Memerintahkan Tergugat untuk mencabut Sertipikat Hak Milik Nomor : 3779 / Kelurahan Harjosari II atas nama WERYADINATA, JUMHANA, ASIANI, ARIYATI, SUPIANTO, YUSRIANA AS, BAMBANG JAYA PUTRA, EDY SUSIANTO, DAN NANI SUPRIARTINI secara kepemilikan bersama yang tidak terpisahkan tertanggal 28 Juni 2012, Luas : 1. 456 m2 (seribu empat ratus lima puluh enam meter bujur sangkar), atas tanah yang terletak di Jalan Bajak II H, Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan, yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Medan;-------------------------------------------------------------4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam sengketa ini sejumlah RP. 394.000,- (Tiga ratus sembilan puluh empat ribu rupiah );-------------------------------------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 31 Januari 2013 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 78/G/2012/PTUN-MDN.zip
- Download PDF
- 78/G/2012/PTUN-MDN.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 65 PK/TUN/2013
Pertama : 78/G/2012/PTUN.MDN
Statistik3622