Putusan PN MAKASSAR Nomor 21/Pdt.Sus-PHI/2015/PN.Mks |
|
Nomor | 21/Pdt.Sus-PHI/2015/PN.Mks |
Para Pihak | Kepala Wilayah PT. Bank Mega Regional Makassar Lawan Cony Novita Paendong, Dkk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi | |
Kata Kunci | PMH |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Rianto Adam Pontoh |
Hakim Anggota | Bdi Pribadi Rahim, R. Chandrayana. F |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L I : DALAM EKSEPSI- Menolak eksepsi Para Tergugat .DALAM POKOK PERKARA1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian.2. Menyatakan demi hukum hubungan kerja antara Para Penggugat dengan Para Tergugat telah putus terhitung sejak tanggal dibacakannya putusan dalam perkara ini.3. Menghukum Para Tergugat untuk membayar Pesangon, uang Penghargaan Masa Kerja dan Uang pengganti Hak atas Pemutusan Hubungan Kerja atas Para Penggugat sebesar Rp. 270.081.900,- (dua ratus tujuh puluh juta delapan puluh satu ribu sembilan ratus rupiah), dengan perincian sebagai berikut :1) Cony Novita Paendong, Masa kerja 7 (tujuh) tahun lebihUpah pokok (Rp.2.648.000,-)Pesangon : 8 x Rp.2.648.000,- = Rp. 21.184.000,-Penghargaan Masa Kerja ; 3 x Rp.2.638.000,- = Rp. 7.944.000,-Penggantian HakSisa cuti = Rp. ?Penggantian Perumahan, pengobatan dan perawatan15% x Rp.29.128.000,- = Rp. 4.369.200,-Total Jumlah hak-hak = Rp. 33.497.200,-2) Viena Tri arlini, Masa kerja 7 (tujuh) tahun lebihUpah pokok (Rp.2.535.000,-)Pesangon : 8 x Rp.2.535.000,- = Rp. 20.280.000,-Penghargaan Masa Kerja : 3 x Rp.2.535.000,- = Rp. 7.605.000,-Penggantian HakSisa cuti : 12 x Rp.101.400 = Rp. 1.216.800,-Penggantian Perumahan, pengobatan dan perawatan15% x Rp.27.885.000,- = Rp. 4.182.750,-Total Jumlah hak-hak = Rp. 33.284.550,-3) A. Mardiana, S.KSI,masa kerja 5 (lima) tahun lebihUpah pokok (Rp.2.664.000,-)Pesangon : 6 x Rp.2.664.000,- = Rp. 15.984.000,-Penghargaan Masa Kerja : 2 x Rp.2.664.000,- = Rp. 5.328.000,-Penggantian HakSisa cuti : 12 x Rp.106.560 = Rp. 1.278.000,-Penggantian Perumahan, pengobatan dan perawatan15% x Rp.21.312.000,- = Rp. 3.196.800,-Total Jumlah hak-hak = Rp. 25.786.800,-4) Bungawati, Masa kerja 7 (tujuh) tahun lebih Upah pokok (Rp.2.983.000,-) Pesangon : 8 x Rp.2.983.000,- = Rp. 23.864.000,- Penghargaan Masa Kerja : 3 x Rp.2.983.000,- = Rp. 8.949.000,- Penggantian Hak Sisa cuti : = Rp. ? Penggantian Perumahan, pengobatan dan perawatan 15% x Rp.32.813.000,- = Rp. 4.921.950,- Total Jumlah hak-hak = Rp. 37.734.950,-5) Supiati, Masa kerja 8 (delapan) tahun lebihUpah pokok (Rp.2.278.000,-)Pesangon : 9 x Rp.2.278.000,- = Rp. 20.502.000,-Penghargaan Masa Kerja : 4 x Rp.2.278.000,- = Rp. 9.112.000,-Penggantian HakSisa cuti : 9 x Rp.91.120 = Rp. 820.080,-Penggantian Perumahan, pengobatan dan perawatan15% x Rp.29.614.000,- = Rp. 4.442.100,-Total Jumlah hak-hak = Rp. 34.876.180,-6) Muh. Syarifuddin, Masa kerja 7 (tujuh) tahun lebihUpah pokok (Rp.3.460..000,-)Pesangon : 8 x Rp.3.460.000,- = Rp. 27.680.000,-Penghargaan Masa Kerja : 3 x Rp.3.460.000,- = Rp. 10.380.000,-Penggantian HakSisa cuti : = Rp. -Penggantian Perumahan, pengobatan dan perawatan15% x Rp.38.060.000,- = Rp. 5.709.000,- Total Jumlah hak-hak =Rp. 43.769.000,-7) Paulus Lesnussa, masa kerja 3 (tiga) tahun lebihUpah pokok (Rp.2.075.000,-)Pesangon : 4 x Rp.2.075.000,- = Rp. 8.300.000,-Penghargaan Masa Kerja : 2 x Rp.2.075.000,- = Rp. 4.150.000,-Penggantian HakSisa cuti : 12 x Rp.83.000,- = Rp. 996.000,-Penggantian Perumahan, pengobatan dan perawatan15% x Rp.12.450.000,- = Rp. 1.867.500,-Total Jumlah hak-hak = Rp. 15.313.500,-8) Salmiah, Masa kerja 4 (empat) tahun lebihUpah pokok (Rp.2.075.000,-)Pesangon : 5 x Rp.2.075.000,- = Rp. 10.375.000,-Penghargaan Masa Kerja : 2 x Rp.2.075.000,- = Rp. 4.150.000,-Penggantian HakSisa cuti : = Rp. -Penggantian Perumahan, pengobatan dan perawatan15% x Rp.14.525.000,- =Rp. 2.178.000,-Total Jumlah hak-hak =Rp. 16.703.000,-9) Fatahillah, Masa kerja 3 (tiga) tahun lebihUpah pokok (Rp.4.078.000,-)Pesangon : 4 x Rp.4.078.000,- = Rp. 16.312.000,-Penghargaan Masa Kerja : 2 x Rp.4.078.000,- = Rp. 8.156.000,-Penggantian HakSisa cuti : 6 x Rp.163.120,- = Rp. 978.720,-Penggantian Perumahan, pengobatan dan perawatan15% x Rp.24.468.000,- = Rp. 3.670.000-Total Jumlah hak-hak = Rp. 29.116.720,-Jumlah (1 s.d 9) seluruhnya adalah Rp. 270.081.900,- (dua ratus tujuh puluh juta delapan puluh satu ribu sembilan ratus rupiah).4. Menghukum Para Tergugat untuk membayar Tunjangan Hari Raya Tahun 2015 Para Penggugat total sebesar Rp.24.796.000,- (dua puluh empat juta tujuh ratus sembilan puluh enam ribu rupiah), dengan perincian sebagai berikut :1. Cony Novita Paendong, sebesar Rp.2.648.000,-2. Viena Tri Arlini, sebesar Rp.2.535.000,-3. A.Mardiana, S.KSI, sebesar Rp.2.664.000,-4. Bungawati, sebesar Rp.2.983.000,-5. Supiati, sebesar Rp.2.278.000,-6. Muh. Syarifuddin, sebesar Rp.3.460.000,-7. Paulus Lesnussa, sebesar Rp.2.075.000,-8. Salmiah, sebesar Rp.2.075.000,-9. Fatahillah, sebesar Rp.4.078.000,-5. Menolak gugatan Para Penggugat untuk selain dan selebihnya.6. Menghukum Para Penggugat membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sebesar : Rp. 970.000,- (Sembilan ratus tujuh puluh ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 14 Desember 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 21/Pdt.Sus-PHI/2015/PN.Mks
Statistik418