- Menyatakan Terdakwa I MUHAMMAD DODI Alias DODI Bin HATORI Terdakwa II MUSTAFA KAMAL Alias AGAM Bin MUHAMMAD DAHLAN Terdakwa III NURUL FAHMI Alias FAHMI Bin ZULKARNAEN terbukti secara sah danmeyakinkanbersalah melakukan tindak Pidana ???PENCURIAN DALAM KEADAAN MEMBERATKAN??? sebagaimana Dakwaan Tunggal;
- Menjatuhkan pidana terhadap Para Terdakwa tersebut, dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Para Terdakwa tetap dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna hijau putih yang sudah distiker warna hitam dengan No Polisi BM 5217 WH No Rangka MH1JFC215DK643478 No Mesin JFD2E16
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna hijau putih yang sudah distiker warna hitam dengan No.Polisi BM 5217 WH No. Rangka MH1JFD215DK643478 No. Mesin JFD2E-1639708.
- 1 (satu) buah kunci kontak warna hitam.
- 1 (satu) lembar foto copy STNK sepeda motor merk Honda Beat warna hijau putih No.Polisi BM 5217 WH No. Rangka MH1JFD215DK643478 No. Mesin JFD2E-1639708 An. MHD DARUS.
- 1 (satu) helai baju kaos lengan pendek merk DENNDEV CLOTH warna abu-abu.
- 1 (satu) helai baju kaos lengan pendek merk VOLCOM warna biru toska.
- 1 (satu) unit handphone merk NOKIA warna hitam.
- 1 (satu) unit handphone merk ADVAN warna cream campur warna putih.
- 1 (satu) unit handphone merk ASUS warna hitam.
Putusan PN ROKAN HILIR Nomor 542/Pid.B/2018/PN Rhl |
|
Nomor | 542/Pid.B/2018/PN Rhl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 22 Nopember 2018 |
Lembaga Peradilan | PN ROKAN HILIR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Faisal |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Muhammad Hanafi Insya, Br Hakim Anggota Sondra Mukti Lambang Linuwih |
Panitera | Panitera Pengganti: R. Rionita M. Simbolon |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dikembalikan kepada yang berhak Sdri. ARIA LESMA Alias ARIA. Terlampir dalam berkas perkara. Dirampas untuk dimusnahkan; Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp.7.500,- (tujuh ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 4 Februari 2019 |
Tanggal Dibacakan | 4 Februari 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 542/Pid.B/2018/PN Rhl
Statistik420