Putusan PN KOTA AGUNG Nomor 207/Pid.Sus/2013/PN.KTA |
|
Nomor | 207/Pid.Sus/2013/PN.KTA |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus |
Kata Kunci | Sajam |
Tahun | 2013 |
Tanggal Register | 18 September 2013 |
Lembaga Peradilan | PN KOTA AGUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | - Wini Noviarini |
Hakim Anggota | - Herman Siregar, - Ade Syofian |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | - HUKUM; |
Catatan Amar | M E N G A D I L I1. Menyatakan Terdakwa SUMANTRI Bin MARHUSIN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana: Tanpa hak menguasai, membawa, menyimpan, sesuatu senjata senjata penikam, atau senjata penusuk;2. Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap Terdakwa SUMANTRI Bin MARHUSIN dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan;3. Menetapkan lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;5. Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) bilah senjata tajam jenis badik bergagang warna coklat dibungkus kain putih kertas putih dan plastik kresek warna hitam dengan ukuran panjang 30 (tiga puluh) cm ;dirampas untuk dimusnahkan ;- 1 (satu) unit kendaraan R4 merk Daihatsu type S 401 Rp, jenis pick-up, Tahun 2011, warna biru, Nomor Polisi : BE 9442 CD, Nomor Rangka : MHKPBB41JBK024422, Nomor Mesin : DH83039;- 1 (satu) buah BUBKB (Buku Uji Berkala Kendaraan Bermotor) Nomor : AJ.011.017.251;dikembalikan kepada orang dari siapa benda itu disita, yaitu: SUMANTRI Bin MARHUSIN;6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkarasebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 31 Oktober 2013 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 207/Pid.Sus/2013/PN.KTA.zip
- Download PDF
- 207/Pid.Sus/2013/PN.KTA.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1576 K/PID.SUS/2014
Banding : 143/Pid./2013/PT.TK.
Pertama : 207/Pid.SUS/2013/PN.KTA.
Statistik3015