- Menyatakan Terdakwa I. Achmad Putra Bin Dulba???ai dan Terdakwa II. Nurul Huda Bin Kardi , tersebut terbukti secara secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???secara tanpa hak membeli narkotika golongan I bukan tanaman???;
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama : 5 (lima) tahun dan 4 (empat) bulan serta denda sebesar Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dan apabila denda tersebut tidak dibayar oleh Para Terdakwa diganti dengan pidana penjara selama : 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa : 1 (satu) bungkus bekas Rokok Sampoerna Mild, 1 (satu) plastik klip berisi shabu dengan berat timbang 0,46 (nol koma empat puluh enam) gram berikut bungkusnya yang telah digunakan untuk Lab.Krim. bersisa 0,082 (nol koma nol delapan puluh dua) gram, 1 (satu) buah isolasi hitam, 1 (satu) buah HP OPPO A37F warna Silver dengan No. Simcard : 081284327374, 1 (satu) buah HP OPPO A37F warna Gold dengan No. Simcard : 0881358024471, Dirampas untuk dimusnahkan, 1 (satu) unit sepeda motor Honda CBR 150R Nopol : W-2506-AH berikut STNK, Dikembalikan kepada Terdakwa Nurul Huda Bin Kardi;
- Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp. 5000,- (lima ribu rupiah);
Putusan PN GRESIK Nomor 329/Pid.Sus/2019/PN Gsk |
|
Nomor | 329/Pid.Sus/2019/PN Gsk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 24 September 2019 |
Lembaga Peradilan | PN GRESIK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Eddy |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Lia Herawati, Mhbr Hakim Anggota Silvya Terry |
Panitera | Panitera Pengganti: Dyah Rosdianti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I |
Tanggal Musyawarah | 17 Desember 2019 |
Tanggal Dibacakan | 17 Desember 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 301 PK/Pid.Sus/2022
Pertama : 329/Pid.Sus/2019/PN. Gsk
Statistik6427