- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI PENASIHAT HUKUM TERDAKWA TERSEBUT.
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI SIDENRENG RAPPANG TANGGAL 16 OKTOBER 2019 NOMOR: 232PID.SUS/2019/PN SDR. YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT,
- MENETAPKAN MASA PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI OLEH TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MENETAPKAN AGAR TERDAKWA TETAP BERADA DALAM TAHANAN;
- MEMBEBANKAN KEPADA TERDAKWA UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA KEDUA TINGKAT PERADILAN, YANG UNTUK TINGKAT BANDING SEBESAR RP2.000,00 (DUA RIBU RUPIAH);
- Menerima permintaan banding dari Penasihat Hukum Terdakwa tersebut.
- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Sidenreng Rappang tanggal 16 Oktober 2019 Nomor: 232Pid.Sus/2019/PN Sdr. yang dimintakan banding tersebut,
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat peradilan, yang untuk tingkat banding sebesar Rp2.000,00 (Dua ribu rupiah);
Putusan PT MAKASSAR Nomor 645/PID.SUS/2019/PT MKS |
|
Nomor | 645/PID.SUS/2019/PT MKS |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 6 Nopember 2019 |
Lembaga Peradilan | PT MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Yance Bombing |
Hakim Anggota | I Wayan Supartha, Brdwi Tomo |
Panitera | Haniah Yusuf |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | |
Catatan Amar |
|
Tanggal Musyawarah | 9 Desember 2019 |
Tanggal Dibacakan | 9 Desember 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 645/PID.SUS/2019/PT_MKS.zip
- Download PDF
- 645/PID.SUS/2019/PT_MKS.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1274 K/Pid.Sus/2020
Banding : 645/PID.SUS/2019/PT MKS
Statistik3123