Putusan PA KLATEN Nomor 1475/Pdt.G/2016/PA.Klt |
|
Nomor | 1475/Pdt.G/2016/PA.Klt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | Kewarisan |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 23 September 2016 |
Lembaga Peradilan | PA KLATEN |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Agus Yunih, M.hi. |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dra.hj.siti Faridahbr Hakim Anggota Ahmad Wahib |
Panitera | Panitera Pengganti: Uswatun Chasanah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
1. Mengabulkan Gugatan Penggugat; 2. Menyatakan Penggugat (Penggugat) dan Tergugat (Tergugat) adalah sebagai ahli waris yang sah dari Almarhum Amat Muslih dan Almarhumah Musimah Amat Muslih dan berhak atas harta peninggalan Almarhum Amat Muslih dan Almarhumah Musimah Amat Muslih 3. Menyatakan Amat Muslih telah meninggal dunia pada tanggal 1 September 1978 dan Musimah Amat Muslih telah meninggal dunia pada tanggal 24 Desember 2014; 3.1. Sebidang tanah sawah yang terletak di Desa Kebonharjo, Kecamatan Polanharjo, Kabupaten Klaten, seluas + 1700 M2 dengan SHM Nomor 136 atas nama Musimah, dengan batas-batas : - Sebelah Utara : Saluran Air ; - Sebelah Timur : Tanah sawah milik Daning S. ; - Sebelah Selatan : Jalan ; - Sebelah Barat : Tanah sawah milik Ngabidullah ; yang saat ini dikuasai oleh Ibu Penggugat selaku Penggugat; 3.2. Sebidang tanah sawah yang terletak di Desa Kebonharjo, Kecamatan Polanharjo, Kabupaten Klaten seluas + 1900 M2 dengan SHM Nomor 137 atas nama Musimah, dengan batas-batas : - Sebelah Utara : Jalan ; - Sebelah Timur : Tanah sawah milik Daning S. ; - Sebelah Selatan : Sungai ; - Sebelah Barat : Tanah sawah milik Ngabidullah ; yang saat ini dikuasai oleh Tergugat selaku Tergugat, adalah harta kekayaan milik almarhum Amat Muslih dan atau almarhumah Musimah Amat Muslih; 4. Menetapkan pembagian waris atas harta peninggalan Almarhum Bapak Amat Muslih dan atau Ibu Musimah kepada 2 (dua) orang ahli waris sebagai berikut : 4.1. Sebidang tanah sawah yang terletak di Desa Kebonharjo, Kecamatan Polanharjo, Kabupaten Klaten, seluas + 1700 M2 dengan SHM Nomor 136 atas nama Musimah Amat Muslih, dengan batas-batas : - Sebelah Utara : Saluran Air ; - Sebelah Timur : Tanah sawah milik Daning S. ; - Sebelah Selatan : Jalan ; - Sebelah Barat : Tanah sawah milik Ngabidullah ; yang saat ini dikuasai oleh Penggugat selaku Penggugat, ditetapkan sebagai bagian waris dan milik penuh Penggugat; dan 4.2. sebidang tanah sawah yang terletak di Desa Kebonharjo, Kecamatan Polanharjo, Kabupaten Klaten seluas + 1900 M2 dengan SHM Nomor 137 atas nama Musimah binti amat Muslih, dengan batas-batas : - Sebelah Utara : Jalan ; - Sebelah Timur : Tanah sawah milik Daning S. ; - Sebelah Selatan : Sungai ; - Sebelah Barat : Tanah sawah milik Ngabidullah ; yang saat ini dikuasai oleh Tergugat selaku Penggugat, ditetapkan sebagai bagian waris dan milik penuh Tergugat; 5. Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk tunduk pada putusan Pengadilan Agama Klaten; 6. Menghukum kepada Tergugat untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 1.616.000,- (satu juta enam ratus enam belas ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 7 Februari 2017 |
Tanggal Dibacakan | 7 Februari 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 1475/Pdt.G/2016/PA.Klt
Statistik450