Putusan PN GIANYAR Nomor 04/Pdt.G/2013/PN.Gir |
|
Nomor | 04/Pdt.G/2013/PN.Gir |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Tanah |
Kata Kunci | |
Tahun | 2013 |
Tanggal Register | 15 Januari 2013 |
Lembaga Peradilan | PN GIANYAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Sihar Hamonangan Purba |
Hakim Anggota | -saut Erwin Hartono A. Munthe, -i Ketut Martawan, Se.sh. |
Amar | Tolak |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :DALAM KONPENSI;------------------------------------------------------------------------ Menolak Gugatan Para Penggugat Konpensi untuk seluruhnya; ---------DALAM REKONPENSI;------------------------------------------------------------------- Mengabulkan Gugatan Para Penggugat Rekonpensi/Para Tergugat Konpensi untuk sebagian ;----------------------------------------------------------- Menyatakan bahwa Para Penggugat Rekonpensi/Para Tergugat Konpensi adalah Ahli waris yang sah secara hukum dari I Gusti Agung Gede Tantra (Alm);--------------------------------------------------------------------- Menolak Gugatan Para Penggugat Rekonpensi/Para Tergugat Konpensi untuk Selain dan selebihnya;------------------------------------------DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI;-------------------------------------------- Menghukum Para Penggugat Konpensi/Para Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp 3.391.000,- (tiga juta tiga ratus sembilan puluh satu ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 27 Nopember 2013 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 04/Pdt.G/2013/PN.Gir.zip
- Download PDF
- 04/Pdt.G/2013/PN.Gir.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 77/Pdt/2014/PT.DPS
Peninjauan Kembali : 234 PK/Pdt/2018
Pertama : 04/Pdt.G/2013/ PN GIR
Statistik12760