Putusan PN KUPANG Nomor 10/G/2013/PHI/PN.KPG |
|
Nomor | 10/G/2013/PHI/PN.KPG |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | KABUL |
Tahun | 2013 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN KUPANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Suryanto |
Hakim Anggota | . Sugiyanto, . Alfred Pattiwaellapia |
Panitera | - Noh Fina |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | M E N G A D I L IDALAM KONPENSI- Menyatakan gugatan Penggugat Konpensi / Tergugat Rekonvensi haruslah ditolak ;-----------------------------------------------------------------DALAM REKONPENSI1. Mengabulkan Gugatan Penggugat Rekonpensi/Tergugat Konpensi untuk sebagian ; ------------------------------------------------------------------------------2. Menyatakan Tergugat Rekonvensi / Penggugat Konvensi terbukti melanggar ketentuan pasal 161 UU No. 13 Tahun 2003, tentang Ketenagakerjaan;--3. Menyatakan Penggugat Rekonpensi / Tergugat Konpensi terbukti melanggar ketentuan peraturan Disiplin Fundamental Aspek perkreditan dengan Sandi CRD. 25, bukan melakukan pelanggaran terhadap ketentuan peraturan Perundang-undangan Ketenagakerjaan yang berlaku ;------------4. Menyatakan menurut hukum bahwa tindakan scorsing dan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dilakukan oleh Penggugat Konvensi /Tergugat Rekonvensi terhadap Penggugat Rekonvensi / Tergugat Konvensi adalah tindakan melawan hukum yang bertentangan dengan ketentuan Peraturan perundang-undangan Ketenagakerjaan yang berlaku ;5. Memerintahkan Tergugat Rekonpensi/Penggugat Konpensi untuk mencabut kembali Surat Keputusan NOKEP : 90 KC-X/LYI/08/2010 Tentang Skorsing, terhitung sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap ;----------------6. Memerintahkan Tergugat Rekonpensi/Penggugat Konpensi untuk mempekerjakan kembali Penggugat Rekonpensi/Tergugat Konpensi sebagai pekerja pada Kantor Wilayah PT. BRI (Persero) Tbk Cabang Kupang terhitung sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap ;----------------------------7. Menghukum Tergugat Rekonpensi/Penggugat Konpensi membayar dwangsom sebesar Rp.100.000,- (Seratus ribu rupiah) untuk setiap hari keterlambatan Tergugat Rekonpensi/Penggugat Konpensi dalam mempekerjakan kembali Penggugat Rekonpensi/Tergugat Konpensi terhitung sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap ;----------------------------8. Menolak petitum gugatan Penggugat Rekonpensi/Tergugat Konpensi yang selain dan selebihnya ;-----------------------------------------------------------------DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI1. Biaya yang timbul dalam perkara ini dibebankan kepada Negara ;------------- |
Tanggal Musyawarah | 29 Juli 2013 |
Tanggal Dibacakan | 22 Agustus 2013 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 10/G/2013/PHI/PN.KPG.zip
- Download PDF
- 10/G/2013/PHI/PN.KPG.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 558 K/Pdt.Sus-PHI/2013
Peninjauan Kembali : 19 PK/Pdt.Sus-PHI/2015
Pertama : 10/G/2013/PHI/PN.Kpg.
Statistik8144