Putusan PN KALIANDA Nomor 176/PID/B//2015/PN.Kla. |
|
Nomor | 176/PID/B//2015/PN.Kla. |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | PENCURIAN |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 18 Juni 2015 |
Lembaga Peradilan | PN KALIANDA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hj. Siti Yuristiya Akuan |
Hakim Anggota | Aris Fitra Wijaya, Arie Hazairin |
Panitera | M U A R D I |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENYATAKAN TERDAKWA BARATA BIN HATTA TIDAK TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA PENCURIAN DENGAN KEKERASAN DALAM KEADAAN MEMBERATKAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :1. Menyatakan terdakwa Barata bin Hatta tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian dengan kekerasan dalam keadaan memberatkan???2. Membebaskan terdakwa Barata bin Hatta dari dakwaan Kesatu Primair tersebut;3. Menyatakan terdakwa Barata bin Hatta telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Turut serta membantu Pencurian dengan kekerasan dalam keadaan memberatkan??? 4. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) Tahun dan 6 (enam) bulan;5. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalankan oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;6. Menetapkan agar terdakwa tetap ditahan7. Menetapkan barang bukti berupa: - 1 (satu) potong Celana panjang perempuan warna biru;- 1 (satu) potong Jaket warna hitam- 1 (satu) potong Baju Kaus warna abu-abu- 1 (satu) potong Baju kaus perempuan lengan panjang warna hijau- 1 (satu) potong Celana Jeans perempuan warna biru- 1 (satu) unit Netbook Merk. Acer warna hitam- 1 (satu) unit Handphone Merk. Blackberry jenis Bold warna putih;- 1 (satu) unit Handphone Merk. Nokia Type E63 warna merah- Berbagai macam perhiasan emas imitas- 1 (satu) buah konci kontak Mobi- 1 (satu) lembar STNK sepeda motor- 5 (lima) bungkus Rokok Sampoerna Mild- 4 (empat) bungkus Rokok Jarum Super Mild- 1 (satu) Unit Tablet Merk. Advan warna hitam- 1 (satu) unit Handphone Merk. Cross warna hitam- Uang tunai sebesar Rp. 2.300.000,- (dua juta tiga ratus ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 2 Juli 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 176/PID/B//2015/PN.Kla.
Statistik320