Putusan PN TENGGARONG Nomor 347/Pid.B/2018/PN Trg |
|
Nomor | 347/Pid.B/2018/PN Trg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Lalu Lintas |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 2 Agustus 2018 |
Lembaga Peradilan | PN TENGGARONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Nur Ihsan Sahabuddin |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Kemas Reynald Mei, Mhbr Hakim Anggota Ricco Imam Vimayzar |
Panitera | Panitera Pengganti Ormulia Orriza |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa NUR UBAIDILLAH NUGROHO Bin NUR ARIF SASMITO NUGROHO tersebut diatas, terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat?; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap dalam tahanan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: - 1 (satu) Unit Sepeda motor Yamaha Jupiter MX warna biru Nopol KT 6279 OL plat dasar Hitam dengan Nomor Rangka: MH350C002CK87840 dan Nomor Mesin: 50C-387869; - 1 (satu) lembar STNK Sepeda motor Yamaha Jupiter MX warna biru Nopol KT 6279 OL plat dasar Hitam dengan Nomor Register: 13511377/KT/2017 dikeluarkan di tenggarong tanggal 21 Agustus 2017 berlaku sampai dengan tanggal 30 Agustus 2022 an. Nur Ubaidillah Nugroho. - 1 (satu) Lembar Sim ? C ? Nomor Register: 930917181598 dikeluarkan di tenggarong tanggal 5 Agustus 2016 berlaku sampai dengan tanggal 13 September 2021 an. Nur Ubaidillah Nugroho; Dikembalikan kepada Terdakwa; - 1 (satu) Unit sepeda motor Honda CBR warna putih No. Pol KT 4163 JU plat dasar Hitam; Dikembalikan kepada saksi HERMAN Bin MURSALIN 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.000,00 (dua ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 2 Oktober 2018 |
Tanggal Dibacakan | 2 Oktober 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 347/Pid.B/2018/PN_Trg.zip
- Download PDF
- 347/Pid.B/2018/PN_Trg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 191/PID/2018/PT SMR
Kasasi : 654 K/Pid/2019
Pertama : 347/Pid.B/2018/PN Trg
Statistik8825