- Menerima permohonan banding dari Pembanding I, semulaTergugat I Konpensi/Penggugat IRekonpensi/ Tergugat I Intervensi, dan permohonan banding dari Pembanding II, semulaTergugat II Konpensi/Penggugat II Rekonpensi/ Tergugat II Intervensi tersebut;
- Menyatakan tidak dapat diterima permohonan banding dari Pembanding III, semulaTurut Tergugat II/Turut Tergugat II Rekonpensi;
- Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Klas IA Jayapura tanggal 06 April 2016 Nomor: 98/Pdt.G/2015/PN Jap. yang dimohonkan banding;
- DALAM GUGATAN POKOK/ASAL :
- DALAM KONPENSI :
- DALAM PROVISI :
- Menolak tuntutan provisi Penggugat;
- DALAM EKSEPSI :
- Menyatakan eksepsi Tergugat I, Tergugat II, dan Turut Tergugat II tidak dapat diterima seluruhnya;
- DALAM POKOK PERKARA :
- Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- DALAM REKONPENSI :
- DALAM EKSEPSI :
- Menyatakan eksepsi Tergugat Rekonpensi tidak dapat diterima seluruhnya;
- DALAM POKOK PERKARA :
- Mengabulkan gugatan Penggugat I Rekonpensi/ Tergugat I Konpensi, dan Penggugat II Rekonpensi/ Tergugat II Konpensi;
- Menyatakan perbuatan TergugatRekonpensi/ Penggugat Konpensi adalah merupakan perbuatan melawan hukum;
- Menyatakan Penggugat IRekonpensi/ Tergugat I Konpensi adalah pemilik sah atas sebidang tanah berdasarkan Sertipikat Hak Milik No.00040 dengan surat ukur No. 41/Tobati/2010 luas 20.000 M2 tanggal 3 Nopember 2010 atas nama Alfisyah Likadinata;
- Menyatakan Penggugat IIRekonpensi/ Tergugat II Konpensi sebagai pemilik sah atas sebidang tanah dengan pelepasan tertanggal 15 Juli 1998 dengan ukuran luas 100 x 200 m2 dengan Sertipikat No: 00040 dan surat ukur No: 41/Tobati/2010 tanggal 03-11-2010 yang telah dialihkan kepada Sdr. Alfisyah Likadinata adalah sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat;
- Menolakgugatan Penggugat I Rekonpensi/ Tergugat I Konpensi, dan Penggugat IIRekonpensi/ Tergugat II Konpensi untuk selebihnya;
- DALAM GUGATAN INTERVENSI :
- DALAM EKSEPSI :
- Menyatakan eksepsi dari Tergugat V Intervensi/Penggugat Konpensi tidak dapat diterima seluruhnya;
- DALAM POKOK PERKARA :
- Gugatan intervensi dari Penggugat Intervensi ditolak untuk seluruhnya;
- DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI :
Putusan PT JAYAPURA Nomor 47/PDT/2016/PT JAP |
|
Nomor | 47/PDT/2016/PT JAP |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 26 Agustus 2016 |
Lembaga Peradilan | PT JAYAPURA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Asaruddin Tappo |
Hakim Anggota | Brsupriyono, Atsir Simanjuntak |
Panitera | Hasan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIBATALKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI MENGADILI SENDIRI DALAM KONPENSI : Menghukum Terbanding yang semula Penggugat Konpensi/ Tergugat Rekonpensi untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat peradilan, yang di tingkat banding ditetapkan sebesar Rp.150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 21 Nopember 2016 |
Tanggal Dibacakan | 21 Nopember 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 47/PDT/2016/PT_JAP.zip
- Download PDF
- 47/PDT/2016/PT_JAP.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2386 K/Pdt/2017
Peninjauan Kembali : 620 PK/Pdt/2019
Banding : 47/PDT/2016/PT.JAP
Statistik12938