- Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan:
- Menetapkan barang-barang bukti berupa Barang-barang :
Putusan DILMIL III 12 SURABAYA Nomor 102-K/PM.III-12/AL/IV/2018 |
|
Nomor | 102-K/PM.III-12/AL/IV/2018 |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Militer |
Kata Kunci | Kejahatan Terhadap Nyawa |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 24 April 2018 |
Lembaga Peradilan | DILMIL III 12 SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PM |
Hakim Ketua | Hakim Ketua: Letkol Chk Wahyudin |
Hakim Anggota |
Hakim Anggota 1: Letkol Sus Niarti, hakim Anggota 2: Letkol Chk Syaiful Ma'arif |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa tersebut di atas, yaitu : TRI SETYO, Kopda Mar NRP 95141; terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana: ?Pembunuhan?. Pidana Pokok : Penjara selama 12 (dua belas) tahun. Menetapkan selama waktu Terdakwa berada dalam penahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Pidana Tambahan : Dipecat dari dinas Militer. a. Barang-barang : 1) 1 (satu) buah dompet warna coklat. 2) 1 (satu) buah arloji merek Casio 9/Sakwr 30 M. 3) 1 (satu) buah kaos warna hijau tulisan Malioboro. 4) 1 (satu) buah HP merek Samsung Imei. 5) 1 (satu) buah power bank warna putih-pink. Dikembalikan kepada Terdakwa (Kopda Mar Tri Setyo NRP 95141) 6) 1 (satu) pucuk Senpi jenis Walter (rakitan). 7) 91 (Sembilan puluh satu) amunisi hampa cal 5,56 mm. 8) 30 (tiga puluh butir) amunisi tajam cal 5,56 mm 9) 5 (lima) butir amunisi tajam cal 7,62 mm 10) 35 (tiga puluh lima) amunisi tajam cal 9 mm. Digunakan dalam perkara lain yaitu perkara kepemilikan senjata api atas nama Terdakwa Kopda Mar Tri Setyo. 11) Uang sebesar Rp133.250.000,00 (seratus tiga puluh tiga juta dua ratus lima puluh ribu rupiah). 12) 1 (satu) buah kaos warna merah. 13) 1 (satu) buah celana jeans biru merek bluberry. 14) 1 (satu) pasang sandal merek L-zata. 15) 1 (satu) buah kalung dengan liontin bentuk love 16) 1 (satu) buah arloji merek alexsander christyn. 17) 1 (satu) buah cincin logam. 18) 1 (satu) pasang anting. Dikembalikan kepada yang berhak yaitu keluarga korban (Sdri. Luluk Diana). 19) 1 (satu) buah tas kecil warna hitam. 20) 1 (satu) buah HP merek Vivo warna putih. 21) 1 (satu) buah HP merek Xiomi warna hitam. 22) 1 (satu) buah kapas. Dirampas untuk dimusnahkan. 23) 1 (satu) unit mobil Honda Jazz Nopol W 1797 YC. Dikembalikan kepada pemilik yang berhak. 24) 1 (satu) unit mobil Toyota Yaris Nopol L 1193 AQ. Dikembalikan kepada pemilkk yang berhak. b. Surat-surat : 1) 4 (empat) lembar hasil VeR Jenazah No: FK17.0399 tanggal 08 Agustus 2017 dari RSUD dr. Soetomo Surabaya. 2) 1 (satu) lembar surat pengantar dari Labfor Cabang Surabaya No: R/7836/VIII/2017 tanggal 18 Agustus 2017. 3) 5 (lima) lembar Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik BB I butir anak peluru warna kuning No. Lab:7170/BSF/2017 tanggal 14 Agustus 2017. 4) 6 (enam) lembar Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Labfor Cabang Surabaya No. Lab:7064/KBF/2017 tanggal 30 Agustus 2017. 5) 11 (sebelas) lembar Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik 1 (satu) pucuk senpi jenis pistol dan 5 (lima) butir peluru No. 7511/BSF/2017 tanggal 25 Agustus 2017. Tetap dilekatkan dalam berkas perkara. 4. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp7.500,00 (tujuh ribu lima ratus rupiah). 5. Memerintahkan Terdakwa untuk ditahan. |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 31 Juli 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 102-K/PM.III-12/AL/IV/2018.zip
- Download PDF
- 102-K/PM.III-12/AL/IV/2018.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 102-K/PM.III-12/AL/IV/2018
Kasasi : 50 K/Mil/2019
Banding : 73-K/PMT.III/BDG/AL/VIII/2018
Statistik113101