Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 638 K/Pid.Sus/2018 |
|
Nomor | 638 K/Pid.Sus/2018 |
Tingkat Proses | Kasasi |
Klasifikasi |
Pidana Khusus |
Kata Kunci | DPRD; mata anggaran tidak sesuai aturan; lembaga yang berwenang audit kerugian negara |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | MAHKAMAH AGUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | MA |
Hakim Ketua | Surya Jaya |
Hakim Anggota | Leopold Luhut Hutagalung, Mohamad Askin |
Panitera | Ida Satriani |
Amar | Tolak |
Catatan Amar | — |
Tanggal Musyawarah | 24 September 2018 |
Tanggal Dibacakan | 24 September 2018 |
Kaidah | Mata anggaran yang tidak sesuai aturan antara lain dana purnabakti, tunjangan kesejahteraan, tunjangan perbaikan penghasilan, biaya perjalanan dinas tetap, belanja penunjang operasional pimpinan dewan, pemberian uang hasil klaim nilai tunai asuransi. Pemeriksaan perhitungan kerugian keuangan negara adalah wewenang ahli atau yang bersertifikasi. BPKP, BPK, APIP, Akuntan Publik yang mempunyai keahlian melakukan pemeriksaan audit investigasi berwenang atau berhak melakukan perhitungan kerugian keuangan negara. |
Status | Berkekuatan Hukum Tetap |
Abstrak | Dalam perkara ini, Terdakwa didakwa melakukan korupsi karena telah menerima tunjangan perbaikan penghasilan, tunjangan kesejahteraan, perjalanan dinas tetap dan BPOP pada anggaran Satker dan Sekretariat DPRD Kabupaten Boyolali Tahun Anggaran 2004. Anggaran tersebut telah dibayarkan dan diterima seluruh Anggota DPRD Kabupaten Boyolali setiap bulan sebagai penghasilan tambahan. Demikian pula terhadap anggaran purnabakti. Penggunaan mata anggaran tersebut mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara/daerah, karena tidak sesuai dengan ketentuan. Pada tingkat pertama, Terdakwa dihukum selama 1 tahun penjara juga membayar uang pengganti sejumlah negara sebesar Rp. 16.580.240,00 (enam belas juta lima ratus delapan puluh ribu dua ratus empat puluh rupiah) subsidair 2 bulan penjara. Serta menetapkan terdakwa ditahan dalam Tahanan Kota. Putusan ini diperbaiki oleh Pengadilan Tinggi Jawa Tengah hanya menghilangkan amar yang berkaitan dengan perintah tahanan kota terhadap terdakwa. Terdakwa keberatan dengan putusan judex factie kemudian mengajukan kasasi. Selain menyatakan tidak bersalah, dalam memori kasasinya Terdakwa berpendapat bahwa BPKP tidak berwenang melakukan audit atas kerugian negara karena wewenang tersebut hanya dimiliki oleh BPK. MA menolak kasasi Terdakwa dengan alasan bahwa Terdakwa terbukti menggunakan mata anggaran yang tidak sesuai aturan antara lain dana purnabakti, tunjangan kesejahteraan, tunjangan perbaikan penghasilan, biaya perjalanan dinas tetap, belanja penunjang operasional pimpinan dewan, pemberian uang hasil klaim nilai tunai asuransi. MA juga berpendapat bahwa pemeriksaan perhitungan kerugian keuangan negara adalah wewenang ahli atau yang bersertifikasi. BPKP, BPK, APIP, Akuntan Publik yang mempunyai keahlian melakukan pemeriksaan audit investigasi berwenang atau berhak melakukan perhitungan kerugian keuangan negara. |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 638_K/Pid.Sus/2018.zip
- Download PDF
- 638_K/Pid.Sus/2018.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 638 K/Pid.Sus/2018
Banding : 8/Pid.Sus-TPK/2017/PT SMG
Pertama : 66/Pid.Sus-TPK/2016/PN.Smg
Statistik1510753