- Menyatakan Terdakwa AYANI Als BOTAK Bin NATA terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ??? tanpa hak atau melawan hukum melakukan permufakatan jahat menerima, menyerahkan Narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman???
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa AYANI Als BOTAK Bin NATA oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun serta denda sejumlah Rp.1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak di bayar maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan ;
- Menetapkan barang bukti berupa ;
- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah) ;
Putusan PN TANGERANG Nomor 32/Pid.Sus/2019/PN Tng |
|
Nomor | 32/Pid.Sus/2019/PN Tng |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 16 Januari 2019 |
Lembaga Peradilan | PN TANGERANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Yuferry F. Rangka |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Sucipto, Br Hakim Anggota Elly Istianawati |
Panitera | Panitera Pengganti: Sri Hartini |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
1. 1 (satu) dompet kecil berwarna merah berisi 21 paket plastik bening yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat brutto seluruhnya 7,29 gram dengan rincian: 1. 1 (satu) bungkus plastic bening kode I didalamnya terdapat: a. 1 (satu) bungkus plastik bening kode 1.1 berisikan Kristal warna putih dengan berat brutto 0,88 gram, setelah dilakukan pemeriksaan laboratoris diperoleh berat netto 0,7492. b. 1 (satu) bungkus plastik bening kode 1.2 berisikan Kristal warna putih dengan beret brutto 1,57 gram, setelah dilakukan pemeriksaan laboratoris diperoleh beret netto 1,4274. 2. 1 (satu) bungkus plastik bening kode 2 berisikan 8 paket plastik bening yang berisi narkotika jenis sabu, dengan rincian: a. 1 (satu) bungkus plastik bening kode 2.1 berisikan Kristal warna putih dengan berat brutto 0,29 gram, setelah dilakukan pemeriksaan laboratoris diperoleh berat netto 0, 1505 gram. b. 1 (satu) bungkus plastik bening kode 2.2 berisikan Kristal warna putih dengan berat brutto 0,29 gram, setelah dilakukan pemeriksaan laboratoris diperoleh berat netto 0,1549 gram. c. 1 (satu) bungkus plastik bening kode 2.3 berisikan Kristal warna putih dengan berat brutto 0,27 gram, setelah dilakukan pemeriksaan laboratoris diperoleh berat netto 0,1483 gram. d. 1 (satu) bungkus plastik bening kode 2.4 berisikan Kristal warna putih dengan berat brutto 0,29 gram, setelah dilakukan pemeriksaan laboratoris diperoleh berat netto 0,1399 gram. e. 1 (satu) bungkus plastik bening kode 2.5 berisikan Kristal warna putih dengan berat brutto 0,29 gram, setelah dilakukan pemeriksaan laboratoris diperoleh berat netto 0,1522 gram. f. 1 (satu) bungkus plastik bening kode 2.6 berisikan Kristal warna putih dengan berat netto brutto 0,27 gram, setelah dilakukan pemeriksaan laboratoris diperoleh beret netto 0, 1467 gram. g. I (satu) bungkus plastik bening kode 2.7 berisikan Kristal warna putih dengan berat brutto 0,28 gram, setelah dilakukan pemeriksaan laboratoris diperoleh berat netto 0,1581 gram. h. 1 (satu) bungkus plastik bening kode 2.8 berisikan Kristal warna putih dengan berat brutto 0,26 gram, setelah dilakukan pemeriksaan laboratoris diperoleh berat netto 0,1507 gram. 3. 1 (satu) bungkus plastik bening kode 3 didalamnya terdapat: a. 1 (satu) bungkus plastic bening kode 3.1 berisikan Kristal warna putih dengan berat brutto 0,44 gram, setelah dilakukan pemeriksaan laboratoris diperoleh berat netto 0,3154 gram. b. 1 (satu) bungkus plastik bening kode 3.2 berisikan Kristal warna putih dengan berat brutto 0,47 gram, setelah dilakukan pemeriksaan laboratoris diperoleh berat netto 0,3374 gram. 4. 1 (satu) bungkus plastik bening kode 4 didalamnya terdapat: a. 1 (satu) bungkus plastik bening kode 4.1 berisikan Kristal warna putih dengan berat brutto 0,I7 gram didalam bungkus kertas timah rokok setelah dilakukan pemeriksaan laboratoris diperoleh berat netto 0,0631 gram. b. 1 (satu) bungkus plastik bening kode 4.2 berisikan Kristal warna putih dengan berat brutto 0,24 gram didalam bungkus kertas timah rokok setelah dilakukan pemeriksaan laboratoris diperoleh berat netto 0,0679 gram. c. 1 (satu) bungkus plastik bening kode 4.3 berisikan Kristal warna putih dengan beret brutto 0,19 gram didalam bungkus kertas timah rokok setelah dilakukan pemeriksaan laboratoris diperoleh berat netto 0,0635 gram. d. 1 (satu) bungkus plastik bening kode 4.4 berisikan Kristal warna putih dengan berat brutto 0,19 gram didalam bungkus kertas timah rokok setelah dilakukan pemeriksaan laboratoris diperoleh berat netto 0,0632 gram. e. 1 (satu) bungkus plastik bening kode 4.5 berisikan Kristal warna putih dengan berat brutto 0, 18 gram didalam bungkus kertas timah rokok setelah dilakukan pemeriksaan laboratoris diperoleh berat netto 0,0645 gram. f. 1 (satu) bungkus plastik bening kode 4.6 berisikan Kristal warna putih dengan berat brutto 0,16 gram didalam bungkus kertas timah rokok setelah dilakukan pemeriksaan laboratoris diperoleh berat netto 0,0589 gram. g. 1 (satu) bungkus plastik bening kode 4.7 berisikan Kristal warna putih dengan berat brutto 0,18 gram didalam bungkus kertas timah rokok setelah dilakukan pemeriksaan laboratoris diperoleh berat netto 0,0696 gram. h. 1 (satu) bungkus plastik bening kode 4.8 berisikon Kristal warna putih dengan berat brutto 0, 18 gram didalam bungkus kertas timah rokok setelah dilakukan pemeriksaan laboratoris diperoleh berat netto 0,0630 gram. i. 1 (satu) bungkus plastik bening kode 4.9 berisikan Kristal warna putih dengan berat brutto 0,20 gram didalam bungkus kertas timah rokok setelah dilakukan pemeriksaan laboratoris diperoleh beret netto 0,0686 gram. Sehingga berat netto keseluruhan adalah 4,613 gram 2. 1 (satu) buah handphone Oppo warna Gold Dirampas untuk musnahkan. 3. 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna Orange dengan nomor Polisi B 4028 BGZ 4.1 (satu) buah STNK motor Honda beat No. Pol. B 6183 GDF No. Rangka MH1JDF215DK723640 No. Mesin JFD2El 724520. Dlkembalikan kepada terdakwa. |
Tanggal Musyawarah | 6 Maret 2019 |
Tanggal Dibacakan | 6 Maret 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 32/Pid.Sus/2019/PN Tng
Statistik273