Putusan PN KUPANG Nomor 125 /Pdt.G/2016/PN.Kpg |
|
Nomor | 125 /Pdt.G/2016/PN.Kpg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | GUGATAN |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 7 Juni 2016 |
Lembaga Peradilan | PN KUPANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Eko Wiyono |
Hakim Anggota | David P Sitorus, Mh. Andi Eddy Viyata |
Panitera | Yunus Missa |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :DALAM KONPENSI:---------------------------------------------------------------------------------DALAM EKSEPSI :-----------------------------------------------------------------------------------Menolak Eksepsi pihak Tergugat ;-----------------------------------------------------------------DALAM POKOK PERKARA :---------------------------------------------------------------------1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;---------------------------------------2. Menyatakan menurut hukum Perjanjian Pinjam Meminjam tertanggal 14 Maret 2013 tersebut adalah sah;.--------------------------------------------------------------------- 3. Menyatakan hukum bahwa Tergugat I telah melakukan wanprestasi atau ingkar janji terhadap Penggugat berdasarkan Perjanjian Pinjam Meminjam tertanggal 14 Maret 2013 ;------------------------------------------------------------------------------------- 4. Menghukum pihak Tergugat untuk membayar kerugian materiil kepada Penggugat yaitu sebesar :-----------------------------------------------------------------------------------Pinjaman pokok Rp. 100.000.000-----------------------------------------------Bunga.0.8% x Rp 100.000.000x 23 Bulan =Rp.18.400.000,------------------Total Rp.118.400.000. (seratus delapan belas juta empat ratus ribu rupiah) ;5. Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya ;-------------------------------------------DALAM REKONPENSI :------------------------------------------------------------------------- Menyatakan gugatan Penggugat Tidak Dapat Diterima ;----------------------------------DALAM EKSEPSI/DALAM KONPENSI/DALAM REKONPENSI :------------------------- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 1.001.000.00 ( satu juta satu ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 18 Januari 2017 |
Tanggal Dibacakan | 24 Januari 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 125_/Pdt.G/2016/PN.Kpg.zip
- Download PDF
- 125_/Pdt.G/2016/PN.Kpg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 96/PDT/2017/PT KPG
Kasasi : 2182 K/Pdt/2018
Pertama : 125 /Pdt.G/2016/PN.Kpg
Statistik13093