- Menyatakan Terdakwa YUNUS EMRE SENBAYIK Alias EMRE telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana?? Dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses komputer dan atau sistem elektronik milik orang lain dengan cara apa pun sebagaimana dalam Dakwaan Kesatu Penuntut Umum;??
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp 100.000.000 (Seratus juta rupiah),dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar,maka diganti dengan pidana kurungan selam 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan kepadanya;
- Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menyatakan barang bukti berupa :
- (satu) unit H P merk Samsung, Tipe A7, warna hitam
- (satu) unit CCTV/ Hidden Camera tempel warna hitam.
- sembilan belas) kartu member Alfamart.
- (satu) laptop Merk Dell warna Hitam beserta Charging.
- (dua) buah dobletip.
- (satu) buah gunting warna merah merk scotch.
- (satu) buah Flasdisk ,warna hitam merk Sandisk 16 GB;
Putusan PN MATARAM Nomor 168/Pid.Sus/2020/PN Mtr |
|
Nomor | 168/Pid.Sus/2020/PN Mtr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus ITE |
Kata Kunci | Informasi dan Transaksi Elektronik |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 20 Maret 2020 |
Lembaga Peradilan | PN MATARAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Didiek Jatmiko. |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Theodora Usfunan, Br Hakim Anggota Catur Bayu Sulistiyo |
Panitera | Panitera Pengganti: Husein |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
1.1buah flashdisc warna putih merk THOSIBA ukuran 16 GB. 2.(satu) unit H P merk Samsung, Tipe A20, warna hitam 4.1 (satu) unit komponen Elektronik warna hijau dengan 1 (satu) kabel warna merah dan 1 (satu) kabel warna hitam. 11. 1 (satu) buah wifi Router warna putih. 12.1 (satu) buah kabel LAN warna Abu. dirampas untuk dimusnahkan; 13.1 kartu akses kamar warna putih bertuliskan TRANSIT INN adalah barang milik Hotel TRANSIT INN,maka beralasan hukum barang bukti tersebut di kembalikan kepada Hotel TRANSIT INN. 14. 1 (satu) unit Sepeda motor Merk Mio warna Hijau. 15. 1 (satu) unit helm merk Honda, type Scoppy, warna hitam. 16. 1 lembar kemeja warna biru motif bunga merk Adirondack. 17. 1 lembar celana pendek, merk turquality, warna abu, motif garis - garis. 18. 1 lembar Sweater, merk bravestyle, warna abu. 19. 1 buah tas Pinggang, merk Ripcurl, warna hitam. 20. 1 (satu) pasang Sepatu warna Abu Hitam dengan garis putih merk Adidas. 21. 1 (satu) buah Pasport dengan nomor: U22448488 atas nama YUNUS EMRE SENBAYIK. dikembalikan kepada Terdakwa . 22.1(satu) bundle Elektronik Journal data transaksi ATM Bank BNI 23.1 (satu) lembar data transaksi bank yang menggunakan kartu member Al famart tetap terlampir dalam berkas perkara. 24.1 (satu) buah flasdisk,warna merah hitam merk Sandisk 8 GB berisikan rekaman CCTV ATM Bank BNI ID : s1iMTAA054 dikembalikan kepada pihak SSI 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkarasebesar Rp. 2.500 (dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 8 Juni 2020 |
Tanggal Dibacakan | 8 Juni 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 168/Pid.Sus/2020/PN_Mtr.zip
- Download PDF
- 168/Pid.Sus/2020/PN_Mtr.pdf
Putusan Terkait
-
Kasasi : 561 K/PID.SUS/2021
Pertama : 168/Pid.Sus/2020/PN.Mtr.
Statistik449404