- Menolak gugatan Para Penggugat seluruhnya;
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi seluruhnya;
- Menyatakan Para Tergugat Rekonvensi sah berhutang kepada Penggugat Rekonvensi sebesar Rp.2.340.000.000,- (dua milliard tigaratus empatpuluh juta rupiah);
- Menyatakan Sertipikat Tanah Hak Milik Nomor 353/Desa Batubulan Kangin atas nama Ni Ketut Megawati, luas 400 m2, seperti diuraikan dalam gambar situasi tanggal 13 Oktober 1987, Nomor 3060/1987, yang terletak di Provinsi Bali, Kabupaten Gianyar, Kecamatan Sukawati, Desa Batubulan, berikut bangunan ruko bertingkat I, 2 lantai berdiri diatasnya, dilengkapi dengan fasilitas listrik Negara sebesar 2.200 W, air PDAM, line telepon Nomor 290226, setempat yang dikenal sebagai Jln. Raya Batuyang 11XX Batubulan Gianyar adalah sah sebagai jaminan utang;
- Menyatakan hukum para Tergugat Rekonvensi telah ingkar janji (wanprestasi);
- Menghukum para Tergugat Rekonvensi membayar hutangnya sebesar Rp.2.340.000.000,- (dua milliard tigaratus empatpuluh juta rupiah) kepada Penggugat Rekonvensi secara kontan/tunai dan sekaligus, bilamana perlu dengan menjual lelang barang (tanah) jaminan;
- Menghukum para Penggugat Konvensi/para Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara yang hingga saat ini ditetapkan sejumlah Rp.1.761.000,00 (satu juta tujuh ratus enam puluh satu ribu rupiah);
Putusan PN DENPASAR Nomor 965/Pdt.G/2018/PN Dps |
|
Nomor | 965/Pdt.G/2018/PN Dps |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 11 Oktober 2018 |
Lembaga Peradilan | PN DENPASAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua I Made Pasek |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ida Ayu Nyoman Adnya Dewi, Br Hakim Anggota I Gusti Ngurah Partha Bhargawa |
Panitera | Panitera Pengganti: Ni Wayan Arwati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DITOLAK |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM KONVENSI DALAM REKONVENSI DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI |
Tanggal Musyawarah | 13 Juni 2019 |
Tanggal Dibacakan | 13 Juni 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 965/Pdt.G/2018/PN_Dps.zip
- Download PDF
- 965/Pdt.G/2018/PN_Dps.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3532 K/Pdt/2020
Pertama : 965/Pdt.G/2018/PN Dps
Statistik6238