- Menyatakan terdakwa HERUDY Als RUDY Bin SAMAN telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, maupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang dalam dakwaan Kesatu, yaitu melanggar pasal 378 jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHPidana.
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa HERUDY Als RUDY Bin SAMAN oleh karena itu dengan Pidana penjara selama 3 (tiga) tahun
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan terdakwa ditahan;
- Merintahkan barang bukti berupa;
- 1 (satu) Lembar bukti slip tanda penyetoran Bank BRI atas uang sejumlah RP. 67.000.000 (Enam Puluh Tujuh Juta Rupiah) ke No. 5301-01-009935-50-2 an. HERUDY tertanggal 07 09 -2018.
- 1 (satu) lembar bukti penyetoran bank BRI atas uang sejumlah RP 117.000.000 (seratus tujuh belas juta rupiah). Kerekening 0606-01-026954.
- 11 (Sebelas) Lembar print out screen shot instagram.
- . 1.(satu) Unit HP ASUS ZENPONE MAX PRO M1 warna Hitam.
- . 1 (satu) buah Sim Card Simpati.
- . 1(satu) buah Sim Card Tri dengan Nomor SIM 08968859803.
- Membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
Putusan PN JAMBI Nomor 303/Pid.B/2020/PN Jmb |
|
Nomor | 303/Pid.B/2020/PN Jmb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penipuan |
Kata Kunci | Penipuan |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 2 Juni 2020 |
Lembaga Peradilan | PN JAMBI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Arfan Yani |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Romi Sinatra, Br Hakim Anggota Morailam Purba |
Panitera | Panitera Pengganti: Ananda Munes Suyadi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dilampirkandalam berkas perkara. Di rampas untuk di musnakan. |
Tanggal Musyawarah | 13 Agustus 2020 |
Tanggal Dibacakan | 13 Agustus 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 84 K/Pid/2021
Pertama : 303/Pid.B/2020/PN-Jmb
Statistik11212