Putusan PN LUBUK LINGAU Nomor 405/Pid.Sus/2015/PN Llg |
|
Nomor | 405/Pid.Sus/2015/PN Llg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Penghinaan |
Kata Kunci | Pemalsuan |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 14 Juli 2015 |
Lembaga Peradilan | PN LUBUK LINGAU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Kaswanto |
Hakim Anggota | -agus Windana, - Tatap Urasima Situngkir |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I1. Menyatakan Terdakwa EDI SUKAMTO, SE BIN H. JAPARIN tersebuttelah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?MENGUNAKAN IJAZAH YANG TERBUKTI PALSU?; 2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa EDI SUKAMTO, SE BIN H. JAPARINdengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun, dengan ketentuan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali jika dikemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena Terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 1(satu) tahun berakhir;3. Menjatuhkan pula pidana denda kepada terdakwasebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan ;4. Menetapkan barang bukti berupa :- Copy Ijazah legalisir paket C an. ASEP SAIFUL yang dikeluarkan Dinas Pendidikan Depok tanggal 8 Nopember 2004 ;- Copy legalisir Surat Tanda Lulus paket C an. ASEP SAIFUL yang dikeluarkan Departemen Pendidikan Nasional tanggal 1 Nopember 2004;- Copy legalisir ijasah paket C an. DEDE HENDRA yang dikeluarkan Dinas Pendidikan Depok tanggal 11 Nopember 2003 ;- 1 (satu) Bundel copy berkas peserta ujian dan Daftar nilai hasil Ujian Nasional Paket C tahun 2005 Pemerintah Provinsi Jawa Barat Dinas Pendidikan Sub luar sekolah tahun 2005 ;Terlampir dalam berkas perkara;- 1(satu) berkas foto copi legalisir Pencalonan Anggota DPRD Kab. Musi Rawas an. EDI SUKAMTO,SE ;- Foto copi DAFTAR BAKAL CALON ANGGOTA DPRD KABUPATEN MUSI RAWAS Daerah Pemilihan V (LIMA);- Foto copi legalisir DAFTAR CALON TETAP ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN MUSI RAWAS DALAM PEMILIHAN UMUM TAHUN 2014 NOMOR 10 PARTAI HATI NURANI RAKYAT (HANURA);- Foto copi legalisir RINCIAN JUMLAH PEROLEHAN SUARA SAH SETIAP PARTAI POLITIK DAN CALON ANGGOTA DPRD PROVINSI SERTA PERINGKAT SUARA SAH CALON ANGGOTA DPRD KABUPATEN MUSI RAWAS DALAM PEMILU TAHUN 2014 Daerah Pemilihan Musi Rawas 5 (LIMA);- Foto copi legalisir KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN MUSI RAWAS Nomor :270 /29/ KPTS/KPU.MURA/XII/2014 TENTANG PENETAPAN CALON TERPILIH ANGGOTA DPRD KABUPATEN MUSI RAWAS HASIL PENATAAN DAN PENGISIAN KEANGGOTAAN DPRD KABUPATEN MUSI RAWAS UTARA ;Terlampir dalam berkas perkara;- 1 (satu) lembar foto copi legalisir Keputusan Gubernur Sumatera Selatan Nomor : 80/KPTS /II/2015 tanggal 19 Januari 2015 tentang Peresmian Pengangkatan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Musi Rawas Utara masa jabatan Tahun 2014-2019 ;Terlampir dalam berkas perkara;- Foto copy legalisir berkas Daftar Peserta yang di nyatakan Lulus dalam Ujian Persamaan Tamat (UPT) Paket B Tahun 2002;Terlampir dalam berkas perkara;- 1(satu) lembar foto copy legalisir Ijazah paket B Nomor : 02PB001037 An. EDI SUKAMTO ;- 1(satu) lembar foto copy legalisir Ijazah paket C Nomor : 02PC030356 An. EDI SUKAMTO;Terlampir dalam berkas perkara;5. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (lima ribu rupiah).; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 6 Agustus 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 196 K/PID.SUS/2016
Pertama : 405/Pid.Sus/2015/PN.Llg
Statistik174172