Putusan PN BANGKALAN Nomor 14/PDT.G/2012/PN.BKL |
|
Nomor | 14/PDT.G/2012/PN.BKL |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | |
Tahun | 2013 |
Tanggal Register | 4 Desember 2012 |
Lembaga Peradilan | PN BANGKALAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | R. Mohammad Fadjarisman |
Hakim Anggota | Anggota I Andi Hendrawan, Anggota Ii Tito Eliandi |
Panitera | Abdul Kadir Djailani |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ; --------------------------------------------------2. Menyatakan perkawinan antara Penggugat (Tan Sheiva Tanjaya) dan Tergugat (Teng Yusak Harjono) sebagaimana tersebut dalam Kutipan Akta Perkawinan Nomor : Kutipan Akta Perkawinan No.1468/WNI/2004 tertanggal 3 Desember 2004 yang dikeluarkan oleh Kantor Dinas Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya, putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya ; -----------------------------------------------------------------------3. Menyatakan hak asuh anak yang bernama NATHANAEL ELYAKIM HARJONO, anak laki-laki, lahir di Bangkalan pada tanggal 1 Pebruari Tahun 2006 (Kutipan Akta Kelahiran No. 02/WNI/2006 tanggal 16 Pebrurai 2006) dan NATASHA ANGELINE HARJONO, anak Perempuan, lahir di Bangkalan pada tanggal 21 Desember 2008, (Kutipan Akta Kelahiran No. 000223/UM/2009) jatuh kepada Penggugat sebagai ibu kandungnya ; ---------4. Menghukum Tergugat untuk memberikan nafkah anak sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) per bulan untuk setiap anak, sehingga total seluruhnya dikali 2 orang anak sebesar Rp 2.000.000,-(dua juta rupiah) ; -----------------------------------------------------------------------5. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Bangkalana untuk mengirimkan salinan resmi putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Surabaya dan Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bangkalan untuk dicatat secara resmi dalam buku daftar khusus untuk itu ; -----------------------------------------------------------------------------------------------6. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya ; -----------------------------------------7. Menghukum Tergugat untuk membayar ongkor perkara sebesar Rp. 619.000,- (enam ratus sembilan belas ribu rupiah) ; --------------------------------------------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | 1 April 2013 |
Tanggal Dibacakan | 4 April 2013 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2478 K/Pdt/2014
Pertama : 14/Pdt.G/2012/PN BKL
Statistik23527